TVRINews, Kendal
Kabupaten Kendal masuk lima besar nominasi Paritrana Award tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kendal menempati peringkat keempat dari 35 kabupaten/kota yang mengikuti penilaian penghargaan tersebut.
Capaian itu tidak hanya didukung cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga sejumlah inovasi Pemerintah Kabupaten Kendal dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal Rostina mengatakan, hasil penilaian yang diumumkan pada 29 Juli 2026 menempatkan Kendal di bawah Kabupaten Demak, Kudus, dan Kota Semarang.
"Alhamdulillah Kabupaten Kendal masuk lima besar. Dari 35 kabupaten/kota, kita berada di peringkat keempat," ujar Rostina dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Rostina, Paritrana Award tidak hanya menilai jumlah kepesertaan. Inovasi pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan perlindungan pekerja juga menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian.
Salah satu program yang menjadi kekuatan Kendal adalah Perlindungan Masyarakat Tenaga Kerja Rentan atau PERMATA. Program tersebut memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal yang masuk kategori rentan.
Pada 2025, sebanyak 5.650 pekerja didaftarkan melalui program tersebut. Mereka berasal dari berbagai kelompok pekerjaan, seperti petani tembakau, petani cengkeh, nelayan, juru parkir, tukang becak, serta pekerja rentan lainnya.
Program PERMATA juga telah memberikan manfaat kepada keluarga peserta. Hingga kini, sebanyak 11 peserta meninggal dunia dan santunan telah disalurkan kepada ahli waris.
Sebanyak 10 peserta meninggal karena sakit dan masing-masing menerima santunan Rp42 juta. Sementara satu peserta meninggal akibat kecelakaan kerja dengan santunan sekitar Rp70 juta.
"Jadi meskipun baru satu bulan kepesertaannya, santunannya sudah kami berikan kepada ahli waris," kata Rostina.
Ia menjelaskan, peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja memperoleh manfaat sesuai ketentuan, termasuk santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Manfaat tersebut juga dapat mencakup santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak peserta sesuai persyaratan yang berlaku.
Selain PERMATA, Pemkab Kendal menjalankan program ASN Peduli Pekerja Rentan yang telah berlangsung sejak 2019. Melalui skema tersebut, aparatur sipil negara turut berkontribusi memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang belum terlindungi.
Kolaborasi juga dilakukan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal. BPJS Ketenagakerjaan bersama Baznas telah mendaftarkan 370 marbot masjid sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disperinaker Kabupaten Kendal Dyah Widiastuti mengatakan, iuran kepesertaan ratusan marbot tersebut dibayarkan oleh Baznas.
"Ini dalam program inovasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam memperluas jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," tutur Rostina.
Menurut Dyah, perlindungan pekerja rentan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah memiliki peran penting, tetapi perlu diperkuat melalui kolaborasi dengan sektor swasta, BUMD, Baznas, ASN, hingga masyarakat.
"Perlindungan pekerja rentan harus dilakukan secara kolaboratif. Semua pihak baik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Baznas, ASN dan masyarakat perlu dilibatkan semua," ucap Dyah.
Masuknya Kendal dalam lima besar Paritrana Award menunjukkan upaya pemerintah daerah memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kepada pekerja informal yang lebih rentan menghadapi risiko sosial dan ekonomi.
Program PERMATA, ASN Peduli Pekerja Rentan, dan perlindungan bagi marbot menjadi bagian dari upaya memperluas jaring pengaman tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan perlindungan bagi pekerja rentan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat secara berkelanjutan.










