TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan peran asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan nasional. Kontribusi asuransi komersial yang saat ini sekitar lima persen dari pengeluaran kesehatan nasional ditargetkan meningkat setidaknya menjadi 20 persen dalam jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penguatan peran asuransi komersial menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem industri kesehatan yang lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan.
“Karena ini adalah bagian daripada perbaikan pembangunan ekosistem dari industri kesehatan kita, termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita,”ujar Ogi dalam keterangan yang diterima tvrinews di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Ogi mengatakan OJK akan terus mendorong perbaikan ekosistem tersebut agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan lebih baik.
“Kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat,”jelasnya.
Penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional juga dilakukan melalui pembentukan Task Force sebagai implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Salah satu target KAPJ yakni mendorong kerja sama antara perusahaan asuransi dengan jaringan rumah sakit melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antarpenyelenggara jaminan sekaligus membuat pembiayaan layanan kesehatan lebih efisien.
Dalam implementasinya, akan dilakukan penandatanganan PKS antara enam perusahaan asuransi dan delapan jaringan rumah sakit, di antaranya Siloam Group, Primaya Group, dan Hermina Group.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut total belanja kesehatan nasional mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun. Namun, pembiayaan melalui asuransi saat ini masih belum mencapai setengah dari total belanja kesehatan.
Pemerintah menargetkan sekitar 80 hingga 90 persen belanja kesehatan masyarakat dapat dibiayai melalui asuransi. Dari porsi tersebut, sekitar 60 persen diharapkan ditanggung BPJS Kesehatan, sementara sisanya melalui asuransi swasta.
“Nah itu harus dinaikkan, dari 80-90 persen dari total 640 triliun itu, kami mengharapkan 60 persen lah di-cover oleh BPJS, sisanya di-cover oleh asuransi swasta,”ungkap Budi.
Budi mengatakan peningkatan cakupan asuransi diharapkan dapat membuat pembiayaan kesehatan lebih efisien sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Ia juga mendorong integrasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta, termasuk melalui pertukaran data dan informasi. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki BPJS dan asuransi swasta dapat memperoleh layanan dengan mekanisme pembayaran yang lebih efisien tanpa duplikasi pembiayaan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan untuk menciptakan ekosistem kesehatan nasional yang lebih berkelanjutan.










