TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan tarif sejumlah layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setelah 14 tahun tidak mengalami perubahan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Milik Daerah.
Pergub tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia menegaskan, penyesuaian tarif tidak ditujukan untuk membebani masyarakat kurang mampu.
Pramono mengatakan, masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap memperoleh layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit milik Pemprov DKI. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
"Prinsipnya yang pertama, siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk Puskesmas, pembantu Puskesmas, semuanya gratis," ujar Pramono dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat, 4 September 2026.
Penyesuaian tarif tersebut berlaku bagi masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan secara mandiri atau tidak menggunakan BPJS Kesehatan.
Pramono menjelaskan, selama ini tarif layanan kesehatan yang ditetapkan Pemprov DKI relatif rendah dibandingkan rumah sakit lain yang setara. Karena itu, penyesuaian diperlukan untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi biaya pelayanan saat ini.
Pemprov DKI juga telah melakukan perbandingan tarif dengan rumah sakit lain yang memiliki layanan setara. Langkah tersebut dilakukan agar besaran tarif yang ditetapkan tetap berada dalam batas kewajaran dan terjangkau bagi masyarakat.
"Sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian dan ketika diajukan penyesuaian karena tidak memberatkan. Ini bagi warga yang mampu," jelasnya.
Penyesuaian tarif juga mempertimbangkan meningkatnya biaya operasional rumah sakit. Sejumlah komponen yang mengalami kenaikan antara lain obat-obatan, alat kesehatan, listrik, air, makanan pasien, linen, serta kebutuhan pelayanan lainnya.
Selain itu, sejumlah RSUD milik Pemprov DKI kini telah menyediakan layanan dengan fasilitas VIP. Penyesuaian tarif diharapkan dapat membuat pembiayaan layanan kesehatan lebih sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.
Pramono menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan agar subsidi pemerintah dapat diberikan secara lebih tepat sasaran. Menurutnya, tarif yang tidak disesuaikan berpotensi membuat pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat yang sebenarnya mampu membayar biaya layanan kesehatan secara mandiri.
"Tentunya kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu," pungkasnya.










