TVRINews, Jakarta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan apresiasi terhadap sejumlah capaian Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang 2025. Apresiasi tersebut antara lain terkait ketepatan waktu Kejaksaan dalam menyampaikan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 kepada BPK.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan mencerminkan kedisiplinan organisasi, tertib administrasi, serta komitmen terhadap akuntabilitas.
Hal itu disampaikan Nyoman kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kejaksaan RI Tahun 2025 di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Selain ketepatan pelaporan, Kejaksaan RI mencatat capaian signifikan dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Sepanjang 2025, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,8 triliun yang berasal dari barang rampasan negara.
Sementara itu, pemulihan keuangan negara melalui penanganan perkara di bidang perdata mencapai Rp7,35 triliun.
"Capaian tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana telah berjalan secara tuntas, mulai dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hingga penyetoran ke kas negara, sehingga penegakan hukum memberikan manfaat fiskal yang nyata,"kata Sanitiar dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat, 4 September 2026.
Di bidang penegakan hukum, Kejaksaan RI juga mencatat penangkapan terhadap 138 buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, sebanyak 2.080 perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Pendekatan tersebut dinilai dapat memulihkan keadaan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Di sisi lain, penyelesaian perkara melalui restorative justice juga membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Dalam pemeriksaan atas LK Kejaksaan RI Tahun 2025, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Nyoman, opini tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan Kejaksaan RI telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Meski memberikan opini WTP, BPK tetap menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola Kejaksaan RI secara berkelanjutan.
Rekomendasi tersebut mencakup perbaikan penatausahaan piutang uang pengganti, penataan dan evaluasi pencatatan barang rampasan dalam sistem Asset Recovery Secured-data System (ARSSYS), serta penataan inventarisasi aset hibah dari pemerintah daerah.
BPK menilai penataan tersebut diperlukan agar seluruh aset yang dikuasai dan dimanfaatkan Kejaksaan dapat dicatat serta dilaporkan secara lengkap sesuai ketentuan.
BPK berharap pimpinan dan seluruh jajaran Kejaksaan RI dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara efektif dan tepat waktu. BPK juga menegaskan bahwa opini WTP bukan merupakan tujuan akhir, melainkan bagian dari proses peningkatan tata kelola pemerintahan.
"BPK berharap seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konsisten sehingga mampu memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan efektivitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Penyerahan LHP tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Sarjono, para Jaksa Agung Muda, pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan, serta tim pemeriksa BPK.










