TVRINews, Jakarta
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menegaskan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan pada September 2026 bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat.
Lukman menjelaskan, fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket pesawat. Penyesuaian dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur dunia yang dipengaruhi perkembangan situasi geopolitik global.
“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat,” ujar Lukman di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Berdasarkan data harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat meningkat sekitar 6,5 persen. Harga tersebut naik dari sekitar 21 ribu 892 rupiah per liter pada Agustus menjadi 23 ribu 315 rupiah per liter pada September.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, batas maksimal fuel surcharge pada September ditetapkan sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas atau TBA. Angka ini meningkat dibandingkan Agustus yang berada di level 30 persen.
Meski demikian, Lukman menegaskan angka 40 persen tersebut bukan berarti harga tiket pesawat mengalami kenaikan hingga 40 persen.
“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket,” jelasnya.
Menurut Lukman, maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan fuel surcharge hingga batas maksimal tersebut. Besaran yang dikenakan dapat berada di bawah 40 persen, sesuai kondisi dan kebijakan masing-masing maskapai.
Dengan penyesuaian komponen fuel surcharge tersebut, pemerintah memperkirakan rata-rata harga tiket pesawat dapat mengalami kenaikan sekitar 8 persen.
Kemenhub memastikan penetapan tarif tetap harus mengacu pada ketentuan Tarif Batas Atas. Maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket agar penumpang memperoleh informasi harga secara transparan.
“Kami mengimbau seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas,” tegas Lukman.
Kemenhub menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap tarif penerbangan. Maskapai yang melanggar ketentuan tarif dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah juga memastikan kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan nasional dan perlindungan konsumen, sehingga tarif penerbangan tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat.










