TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memasukkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian dalam jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan utama dalam mekanisme penerimaan murid baru tahun depan.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Gogot Suharwoto mengatakan hasil TKA nantinya dapat digunakan daerah sebagai instrumen tambahan untuk mengukur kemampuan akademik calon murid secara lebih objektif.
“Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan bobot penilaian pada jalur prestasi, termasuk memanfaatkan hasil Tes Kemampuan Akademik sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah,” kata Gogot dalam diskusi sosialisasi SPMB 2026/2027 di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurutnya, pemerintah pusat tidak menetapkan satu formula baku dalam pembobotan jalur prestasi. Pemerintah daerah tetap dapat mengombinasikan nilai rapor, hasil TKA, prestasi akademik maupun nonakademik, hingga indikator lain yang dianggap relevan.
Gogot menegaskan TKA bukan satu-satunya penentu dalam seleksi jalur prestasi. Kemendikdasmen tetap mendorong penilaian yang mempertimbangkan rekam jejak belajar siswa secara menyeluruh.
“SPMB bukan sekadar menyeleksi siswa terbaik, tetapi memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang adil dan berkualitas,”pungkasnya.
Kemendikdasmen berharap penerapan TKA dapat membuat proses seleksi jalur prestasi lebih transparan, terukur, dan mampu meminimalkan potensi subjektivitas dalam penerimaan murid baru di daerah.










