TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga pemerataan akses pendidikan sekaligus memberi ruang bagi siswa berprestasi dan kelompok rentan.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Gogot Suharwoto mengatakan pemerintah mempertahankan skema empat jalur tersebut karena dinilai masih relevan dengan kebutuhan daerah dan kondisi pendidikan nasional.
“Empat jalur ini tetap dipertahankan untuk memastikan akses pendidikan berjalan adil, inklusif, dan tetap memberi ruang bagi siswa berprestasi maupun kelompok yang membutuhkan afirmasi,”ujar Gogot dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam ketentuan SPMB, pemerintah juga menetapkan kuota minimal untuk masing-masing jalur di setiap jenjang pendidikan. Jalur domisili tetap menjadi jalur utama untuk mendekatkan siswa dengan sekolah di lingkungan tempat tinggalnya.
Sementara jalur afirmasi diprioritaskan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan kelompok rentan lainnya. Adapun jalur prestasi membuka kesempatan bagi siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik, sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua maupun anak guru.
Gogot menegaskan pemerintah daerah diberikan kewenangan menyesuaikan teknis pelaksanaan sesuai kondisi wilayah, namun tetap harus mengacu pada aturan nasional yang telah ditetapkan Kemendikdasmen.
“Kebijakan pusat memberikan kerangka umum, sedangkan implementasi teknis disesuaikan pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan dan daya tampung sekolah masing-masing,”pungkasnya.
Kemendikdasmen berharap pelaksanaan empat jalur penerimaan tersebut dapat mendorong pemerataan kualitas pendidikan sekaligus meminimalkan kesenjangan akses sekolah antardaerah.










