TVRINews, Jawa Barat
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menekankan pentingnya perbaikan sistem dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) agar penyalurannya tepat sasaran dan efektif. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan PIP di Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Atip mengungkapkan bahwa terdapat dua persoalan utama dalam pelaksanaan PIP. Pertama, adanya pelanggaran atau penyimpangan yang harus ditindak sesuai hukum. Kedua, masih terdapat kelemahan sistem yang menyebabkan program belum berjalan optimal.
“Dari laporan yang kami terima, ada pengembalian dana PIP yang disebabkan berbagai faktor, seperti persoalan data, kondisi geografis, hingga ketidaktahuan penerima. Ini bukan selalu pelanggaran, tapi menunjukkan sistem perlu diperbaiki,”kata Atip dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurutnya, selama ini pengusulan penerima PIP dilakukan oleh dinas pendidikan, sementara sekolah yang justru lebih mengetahui kondisi riil siswa di lapangan. Hal ini dinilai menjadi salah satu celah ketidaktepatan sasaran.
Ia mencontohkan kasus seorang siswa SMK di Kalimantan Timur yang sempat tidak terdata sebagai penerima PIP meski berasal dari keluarga kurang mampu. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya reformulasi mekanisme pendataan agar lebih responsif terhadap kondisi faktual.
“Sekolah sebenarnya tahu kondisi siswa, tetapi tidak memiliki kewenangan mengusulkan. Ini yang perlu kita evaluasi,”jelasnya.
Program Indonesia Pintar sendiri diluncurkan sejak 2014 dengan dua tujuan utama, yakni memutus rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah akibat kendala ekonomi. Secara umum, program ini dinilai telah memberikan dampak positif, meski masih memerlukan penyempurnaan dalam implementasi.
Selain itu, Atip juga menyoroti perlunya keseimbangan antara pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas. Ia menilai kebijakan yang terlalu menitikberatkan pada akses tanpa diiringi peningkatan mutu dapat berdampak pada penurunan kualitas pendidikan.
“Kita ingin memastikan semua anak mendapat akses pendidikan bermutu, bukan hanya sekadar akses,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani memperkenalkan platform “Jaga Indonesia Pintar” sebagai sistem pelaporan bagi penerima manfaat PIP. Platform ini memungkinkan siswa atau masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan secara langsung.
“Jika ada laporan terkait pidana, akan kami tindaklanjuti. Namun jika berupa kesalahan administratif atau tata kelola, akan diteruskan ke Kementerian Pendidikan untuk perbaikan,”ungkap Reda.
Platform tersebut juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membantu proses verifikasi laporan di lapangan, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Pemerintah berharap, melalui perbaikan sistem dan penguatan pengawasan ini, Program Indonesia Pintar dapat benar-benar menjangkau siswa yang membutuhkan serta mendukung terwujudnya pendidikan yang merata dan berkualitas di Indonesia.










