TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa sebagian besar tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sebenarnya telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Habiburokhman, substansi dalam KUHAP baru merupakan hasil dari rangkaian panjang masukan publik yang dihimpun melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR dan masyarakat.
Ia menjelaskan, selama ini keluhan utama masyarakat terhadap kinerja Polri berkaitan dengan potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa.
Dalam KUHAP lama tahun 1981, lanjutnya, perlindungan terhadap hak-hak warga negara dinilai masih terbatas. Di sisi lain, mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum juga belum kuat, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
"KUHAP baru memperkuat hak pembelaan warga negara secara signifikan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 6 Mei 2026.
Beberapa penguatan tersebut meliputi hak pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, peningkatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, serta pengetatan aturan penahanan.
Selain itu, KUHAP baru juga memuat prosedur yang melarang kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum, disertai ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi aparat yang melanggar.
Tak hanya itu, aturan baru ini juga mengedepankan mekanisme keadilan restoratif, yang memberi ruang bagi penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah yang lebih solutif.
Habiburokhman menilai, sejumlah kasus yang sempat viral dan menjadi pembahasan dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga Hogi Minaya di Sleman, berpotensi diselesaikan lebih baik jika menggunakan pendekatan dalam KUHAP baru.
Ia pun optimistis, jika KUHAP baru diterapkan secara konsisten dan menyeluruh, kinerja Polri akan semakin profesional dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
"Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik, dan masyarakat semakin mudah mendapatkan keadilan," tegasnya.










