TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Melalui regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ini, masyarakat penyandang disabilitas berhak mendapatkan fasilitas konsesi atau pemotongan harga minimal 20 persen pada sembilan sektor pelayanan strategis.
Sembilan sektor strategis tersebut meliputi bidang pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga olahraga. Untuk mengakses hak tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjutinya dengan mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).
"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.
Besaran konsesi yang ditetapkan dalam PP ini paling rendah 20 persen dan diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.
Gus Ipul menjelaskan, KPD diterbitkan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari data tersebut, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi informasi di lapangan untuk dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).

(Foto: TVRINews/HO-Kemensos)
"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," ungkap Gus Ipul.
"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," sambungnya menjelaskan.
Pihaknya menargetkan penerbitan KPD dapat rampung secara menyeluruh pada 2027 mendatang.
"Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," ujarnya.
Bagi penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam DTSEN, pemutakhiran data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos maupun lewat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan setempat.
"Atau lewat call center kami 021-171 atau WA Center kami 0877-171-171. Itu adalah WA Center kami yang untuk menjadi bagian dari pemutakhiran data apapun, termasuk penyandang disabilitas," jelasnya.
Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel maupun komputer. Langkah kedua, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian isi kode captcha yang tersedia, dan pilih 'cari data'.
Hasil pencarian akan menampilkan nama, tingkat desil, status bansos, dan status KPD. Jika pada status KPD tertulis 'Ya', maka data penyandang disabilitas tersebut telah terdaftar dan dapat mengunduh kartu virtualnya.
Sementara bagi pengguna baru, dapat memilih menu 'buat akun baru' pada aplikasi Cek Bansos dengan melengkapi NIK, nomor Kartu Keluarga, nama, alamat email, nomor telepon, serta foto diri sesuai ketentuan.
Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat masuk menggunakan username dan password yang telah didaftarkan, lalu memilih menu KPD virtual pada halaman utama. Kartu virtual tersebut dapat disimpan dalam format PDF dengan memilih opsi unduh.
Jika data belum lengkap, pengguna dapat menyetujui lembar pernyataan yang ditampilkan, melengkapi foto, agama, dan golongan darah, lalu mengirimkan data tersebut. Apabila status KPD tertulis 'Tidak', pengguna dapat mengajukan pendaftaran atau pembaruan data melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Lebih lanjut Gus Ipul menyampaikan, selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung terdahulu untuk memperoleh hak konsesi.
"Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Gus Ipul.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga menandatangani Surat Keputusan (SK) Data Nasional Penyandang Disabilitas. Pemberlakuan PP ini menjadi bukti nyata hadirnya negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.
"Kita bersyukur akhirnya ini bisa terwujud sebagai bagian dari komitmen pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Tentu peraturan pemerintah ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali," ucapnya.









