TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang mewajibkan komoditas strategis tertentu dipasarkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Aturan ini akan diterapkan pada sejumlah komoditas utama seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy.

“Pemerintah menerbitkan peraturan tentang tata kelola ekspor sumber daya alam sebagai langkah untuk memperkuat sistem pengawasan nasional,” ujar Presiden Prabowo, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam mekanisme yang baru, BUMN ditetapkan sebagai perantara penjualan ekspor atau eksportir tunggal, sementara hasil penjualan tetap menjadi hak perusahaan atau pelaku usaha yang mengelola komoditas tersebut.
“Untuk tahap awal kita mulai dari sawit, batu bara, dan fero alloy. Seluruh penjualan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk,” katanya.
Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan ini diarahkan untuk memperketat pengawasan ekspor sekaligus menutup celah praktik yang berpotensi merugikan negara, seperti manipulasi nilai transaksi hingga pengalihan devisa.
“Langkah ini untuk memperkuat kontrol, sekaligus mencegah praktik seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini dinilai belum optimal.
“Tujuannya agar penerimaan negara dari sektor SDA bisa lebih maksimal dan sebanding dengan potensi yang kita miliki,” ucapnya.
Presiden Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara lebih terarah untuk kepentingan nasional.










