TVRINews, Jakarta
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan hasil evaluasi perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026 yang memuat penyesuaian sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa hasil pembahasan bersama Kementerian Hukum serta DPD RI menghasilkan perubahan daftar RUU, baik dari sisi penambahan maupun penyesuaian status usulan.
Dalam laporan tersebut, jumlah RUU pada Prolegnas perubahan kedua tahun 2026 ditetapkan sebanyak 68 RUU. Sementara itu, total keseluruhan Prolegnas jangka menengah dan prioritas nasional mencapai 198 RUU.
Bob Hasan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah RUU yang mengalami perubahan status, termasuk peralihan dari usulan pemerintah menjadi inisiatif DPR, maupun sebaliknya, sesuai hasil pembahasan lintas lembaga.
“Seluruh daftar RUU dalam Prolegnas akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku di DPR,”kata Bob Hasan, Rabu, 20 Mei 2026.
Baleg menegaskan bahwa seluruh hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya penataan agenda legislasi nasional agar lebih terarah dan sesuai kebutuhan pembangunan hukum nasional.










