TVRINews – Jakarta
Setiap wadah sajian kini wajib mencantumkan batas waktu makan guna memastikan standar higienitas tetap terjaga.
Badan Gizi Nasional mewajibkan konsumsi makanan program bergizi dalam rentang waktu empat jam guna mengutamakan standar higienitas dan kesehatan publik bagi peserta didik.
Kebijakan baru resmi diterapkan untuk mengawal standar kualitas serta keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Otoritas terkait memberlakukan pembatasan waktu konsumsi secara ketat demi memitigasi segala potensi risiko kesehatan bagi jutaan siswa di berbagai institusi Pendidikan pada Kamis 8 Oktober 2026.

(Pembatasan waktu konsumsi secara ketat oleh BGN (Foto: Ilustrasi TVRINews))
Langkah preventif tersebut dirumuskan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengedepankan aspek kebersihan serta mutu nutrisi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap porsi makanan yang telah selesai dimasak wajib dikonsumsi dalam kurun waktu maksimal empat jam setelah proses memasak selesai.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono sebelumnya, menegaskan bahwa pengawasan terhadap batas waktu konsumsi merupakan instrumen krusial yang harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara di lapangan. Protokol ketat ini dinilai esensial untuk menjamin keamanan pangan secara menyeluruh.

(Relawan melakukan pelabelan Ompreng MBG di SPPG Mabes Polri, Pejaten, Jakarta, Kamis 08/10/2026. (Foto: BGN))
"Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi," ujar Sudaryono dalam keterangan resmi yang dihimpun Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) yang kutip kamis 8 Oktober 2026.
Guna mendukung efektivitas pengawasan tersebut, setiap wadah makanan atau ompreng kini dilengkapi dengan label khusus. Relawan di berbagai titik penyaluran, termasuk di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mabes Polri, Pejaten, Jakarta, aktif melakukan pelabelan pada setiap ompreng makanan guna memastikan mutu gizi serta memuat informasi batas waktu konsumsi secara transparan kepada para penerima manfaat.










