TVRINews, Jakarta
Sebanyak 83,85 persen anak penyandang disabilitas usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Data tersebut berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024. Sementara itu, sebanyak 64,57 persen anak penyandang disabilitas dalam kelompok usia tersebut mengalami kekerasan dalam satu tahun terakhir.
Data tersebut mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mencegah kekerasan serta menyediakan layanan perlindungan yang terintegrasi. Upaya tersebut mencakup pencegahan, deteksi dini, akses informasi dan pengaduan, hingga penyediaan layanan inklusif.
“Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan memeroleh perlindungan dari kekerasan. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada anak, termasuk anak penyandang disabilitas,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Eka Prasetiawati, Kamis, 8 Oktober 2026.
Eka mengatakan data tersebut memperlihatkan pentingnya penguatan pencegahan, deteksi dini, kesiapan perlindungan, dan layanan bagi anak penyandang disabilitas. Kerentanan anak juga perlu dilihat dari kondisi keluarga, satuan pendidikan, serta dukungan lingkungan sekitar.
“Data ini menunjukkan pentingnya penguatan pencegahan, deteksi dini, serta kesiapan perlindungan dan layanan. Kerentanan anak juga perlu dipahami dengan memperhatikan kondisi keluarga, satuan pendidikan, dan dukungan di sekitarnya. Keterbatasan informasi dan pemahaman mengenai kebutuhan anak dapat menyebabkan risiko kekerasan tidak segera dikenali atau ditindaklanjuti,” tambah Eka.
Kemen PPPA mendorong pemerintah daerah memperkuat kapasitas dalam mencegah kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas melalui Bimbingan Teknis Penguatan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Penyandang Disabilitas bagi Pemerintah Daerah.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai langkah konkret untuk memperkuat pencegahan kekerasan sesuai kebutuhan dan kondisi setiap daerah.
Sebelumnya, Kemen PPPA melaksanakan Workshop Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas bagi Pemerintah Daerah dari 38 provinsi pada 4 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi dasar penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengidentifikasi tantangan dan kebutuhan serta memperkuat perspektif lintas sektor dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
“Sebagai tindak lanjut, bimbingan teknis hari ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun program yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Kami berharap peserta dapat meningkatkan kemampuan dalam pencegahan dan deteksi dini kekerasan dan mengintegrasikan perlindungan anak penyandang disabilitas dalam perencanaan daerah. Mari kita pastikan setiap anak penyandang disabilitas dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, terlindungi, inklusif, aksesibel, dan menghargai martabatnya,” pungkas Eka.
Direktur Penanggulangan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Tirta Sutedjo, menekankan pentingnya memasukkan isu penyandang disabilitas, termasuk anak penyandang disabilitas, ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
“Pembangunan yang inklusif merupakan bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk anak, masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Saat ini, baru 11 provinsi yang memiliki Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) dan lima provinsi masih dalam tahap finalisasi. Kami mendorong percepatan penyusunan dan implementasi RADPD sesuai kebutuhan daerah,” ujar Tirta.
Ketua Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA), Nurul Saadah, menekankan anak penyandang disabilitas membutuhkan dukungan menyeluruh dari keluarga, lingkungan sosial, dan layanan publik.
“Anak penyandang disabilitas adalah subjek yang memiliki keinginan dan harapannya sendiri. Karena itu, anak perlu didukung untuk mengenali diri, menyampaikan pendapat, dan mengambil keputusan. Dukungan juga perlu mencakup akses informasi, pendidikan inklusif, komunikasi yang setara, intervensi medis dan terapi sesuai kebutuhan, serta akses terhadap infrastruktur dan fasilitas,” kata Nurul.
Pada hari kedua kegiatan, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Eka Prastama, menyampaikan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah sebagai ujung tombak pencegahan kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas.
Bimbingan teknis tersebut berlangsung selama dua hari secara daring. Kegiatan diikuti perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dari 38 provinsi.










