TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyiapkan transformasi layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui sistem digital terintegrasi yang memungkinkan masyarakat mencetak SKCK secara mandiri. Inovasi tersebut ditargetkan mulai dikembangkan secara luas pada 2027 sebagai bagian dari integrasi pelayanan publik nasional.
Di mana, transformasi layanan ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dan penandatanganan Joint Commitment bertajuk Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Nasional Menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026 hari ini.
Direktur Keamanan Khusus (Dirkamsus) Baintelkam Polri Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko mengatakan, layanan SKCK digital telah berjalan penuh sejak 2025 dan kini telah terhubung dengan sejumlah basis data pemerintah melalui super app Polri.
“Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan akan terus ditambah dengan kementerian dan lembaga lainnya,” kata Antonius.
Ia menjelaskan, konsep SKCK full online dirancang untuk menghilangkan proses tatap muka antara pemohon dan petugas. Nantinya, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi SKCK Online, kemudian mencetak dokumen menggunakan barcode yang diterbitkan sistem tanpa harus mendatangi kantor kepolisian.
Menurut Antonius, saat ini mekanisme tersebut masih dalam tahap uji coba menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ditempatkan di Jakarta. Pengembangan secara nasional akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan jaringan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, menyatakan integrasi layanan SKCK menjadi langkah strategis dalam menyederhanakan pelayanan publik.
Ia menilai tantangan terbesar bukan lagi pada teknologi, melainkan membangun kolaborasi antarkementerian dan lembaga agar seluruh layanan pemerintah dapat saling terhubung dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
FGD tersebut diikuti oleh sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Komdigi, Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai dasar percepatan transformasi tata kelola layanan SKCK yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.










