TVRINews, Jakarta
Pemerintah akan memperluas Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang taman kanak-kanak (TK) mulai tahun 2027. Melalui kebijakan tersebut, murid TK dari keluarga kurang mampu akan menerima bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu per tahun.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, perluasan PIP merupakan komitmen baru Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat akses pendidikan sejak usia dini, khususnya bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.

“Selama ini semua murid, baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapat dana BOS. Kemudian murid dari keluarga tidak mampu mendapat PIP,” kata Abdul Mu’ti usai melakukan ratas dengan terkait penerapan program pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 23 September 2026.
Ia menjelaskan, jenjang TK sebelumnya belum menjadi penerima manfaat PIP. Mulai tahun depan, pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan tersebut kepada murid TK yang memenuhi kriteria penerima.
“Kebijakan baru dari Prabowo adalah TK yang selama ini tidak dapat PIP mulai 2027 akan mendapat dana PIP sebesar Rp450 ribu per tahun. Itu menjadi komitmen beliau,” ujarnya.
Selain memperluas cakupan PIP, pemerintah juga menyiapkan perubahan skema pembiayaan tenaga pendidik di sekolah negeri. Menurut Mu’ti, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara operasional sekolah tetap didukung melalui dana BOS.
Pemerintah juga akan mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Dengan perubahan tersebut, gaji dan tunjangan guru akan ditanggung pemerintah pusat.
“Guru PPPK paruh waktu mulai 2027 akan menjadi penuh waktu dan tunjangannya diberikan oleh pemerintah pusat. Ini juga menjadi komitmen baru Presiden,” kata Mu’ti.
Sementara itu, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS maupun PPPK. Bagi yang belum lolos seleksi, status mereka tetap sebagai guru non-ASN dengan pembiayaan gaji yang dapat menggunakan dana BOS yang bersumber dari pemerintah pusat.










