TVRINews, Jakarta
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul kejadian sepeda motor yang menerobos perlintasan hingga tersenggol KA 24 Argo Merbabu di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Franoto membenarkan, insiden tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 13.23 WIB di perlintasan sebidang JPL Nomor 01, Emplasemen sebelah timur Stasiun Cikampek, arah Stasiun Tanjung Rasa.
Saat kejadian, palang perlintasan sudah tertutup sempurna sebagai tanda kereta api akan melintas. Masinis KA 24 Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang juga telah membunyikan klakson lokomotif berulang kali.
Namun, seorang pengendara sepeda motor tetap berupaya melintasi jalur kereta api melalui ruas yang tidak semestinya, dari sisi kanan perlintasan dan dengan melawan arus.
Situasi semakin berisiko ketika sepeda motor tersebut terhalang oleh pengendara lain dari arah berlawanan yang juga melawan arus. Pada saat bersamaan, KA 24 Argo Merbabu melintas hingga terjadi kontak antara sepeda motor dan kereta api.
Beruntung, pengendara sepeda motor dilaporkan tidak mengalami luka. Setelah kejadian, pengendara tersebut langsung meninggalkan lokasi sehingga petugas KAI tidak sempat melakukan pendataan maupun identifikasi.
Franoto menegaskan, palang pintu dan rambu peringatan di perlintasan sebidang merupakan bagian dari sistem keselamatan yang wajib dipatuhi seluruh pengguna jalan.
“Ketika palang sudah ditutup, ini merupakan tanda bahwa perjalanan kereta api akan segera melintas dan pengguna jalan wajib berhenti pada tempat yang aman,” kata Franoto dalam keterangan yang diterima, Kamis, 24 September 2026.
Ia menjelaskan, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat kendaraan yang menerobos jalur. Kondisi tersebut membuat tindakan menerobos perlintasan, terlebih melalui celah atau ruas yang bukan merupakan akses resmi, berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Risikonya tidak hanya terhadap pengendara, tetapi juga dapat membahayakan penumpang kereta api, petugas, dan masyarakat yang berada di sekitar jalur KA.
KAI Daop 1 Jakarta pun kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi rambu dan palang perlintasan.
Masyarakat diminta tidak melawan arus, tidak menerobos saat palang telah tertutup, serta tidak menggunakan jalur atau celah yang bukan merupakan perlintasan resmi.
KAI juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada petugas atau melalui saluran resmi KAI apabila menemukan tindakan berbahaya di sekitar jalur kereta api maupun perlintasan sebidang.










