TVRINews, Jakarta
Pemerintah bersama DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Afriansyah, percepatan pembahasan RUU dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR RI serta koordinasi lintas sektor yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.
Pembahasan tersebut diarahkan untuk menyusun regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kesejahteraan pekerja.
"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,"ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis, 24 September 2026.
Afriansyah mengatakan penyelarasan regulasi tersebut sejalan dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan, yakni "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya".
Salah satu isu yang masih menjadi pembahasan adalah regulasi mengenai alih daya atau outsourcing. Pemerintah, kata Afriansyah, terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk mendapatkan masukan dalam penyelesaian sejumlah persoalan yang masih menjadi perdebatan.
Selain pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah juga menyoroti penguatan ekosistem ketenagakerjaan nasional. Saat ini terdapat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.
Sejumlah agenda lain turut dibahas, termasuk usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi pekerja.
Afriansyah menyebut pendekatan dialog antara pemerintah dan kelompok pekerja tidak terlepas dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kalangan buruh.
"Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN,"tandasnya.
Ia menambahkan, keberadaan tokoh yang mewakili unsur buruh di pemerintahan diharapkan dapat membuka saluran komunikasi yang lebih efektif bagi penyampaian aspirasi pekerja.
Penyampaian aspirasi tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun melalui forum mediasi bipartit dan tripartit. Pemerintah berharap mekanisme dialog tersebut dapat membantu meminimalkan penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa di jalanan.










