TVRINews - Jakarta
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menetapkan pedoman resmi bagi masyarakat, komunitas, maupun pelaku usaha yang ingin menyelenggarakan nobar, baik yang bersifat non-komersial maupun komersial untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar) “Bola Gembira” berjalan tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan hak siar yang berlaku.
Untuk nobar non-komersial,hanya diperbolehkan apabila tidak memungut biaya dari peserta dalam bentuk apapun, serta tidak melibatkan unsur sponsor, brand, maupun aktivitas promosi komersial. Nobar jenis ini ditujukan untuk kegiatan kebersamaan di lingkungan masyarakat seperti komunitas, sekolah, atau ruang publik yang bersifat sosial. Penyelenggara juga diwajibkan menggunakan siaran resmi TVRI tanpa melakukan modifikasi atau distribusi ulang konten.
Untuk komersial, wajib terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari TVRI. Hal ini mencakup kerja sama lisensi hak siar, penggunaan materi siaran, serta pengaturan teknis yang memastikan kualitas tayangan tetap terjaga. TVRI membuka ruang kolaborasi dengan pelaku usaha agar kegiatan nobar dapat berlangsung secara profesional sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Direktur Pengembangan dan Usaha LPP TVRI, Retno Wulan Kartiko Purbodjati, menyampaikan bahwa pengaturan ini merupakan bagian dari komitmen TVRI dalam menjaga keberlangsungan ekosistem penyiaran yang sehat dan berintegritas.
“Kami ingin memastikan bahwa euforia ‘Bola Gembira’ dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan tetap menghormati aspek legalitas dan hak siar. Untuk kegiatan non-komersial, TVRI memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkumpul dan merayakan bersama. Namun untuk kegiatan yang bersifat komersial, diperlukan mekanisme perizinan agar semua pihak terlindungi dan kegiatan dapat berjalan secara profesional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wulan mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pelanggaran hak siar, termasuk menayangkan ulang, mendistribusikan, atau memonetisasi siaran tanpa izin resmi. TVRI akan melakukan pengawasan serta mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Melalui kebijakan ini, TVRI berharap kegiatan nobar “Bola Gembira” tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga memperkuat kebersamaan, edukasi publik, serta mendukung tata kelola penyiaran yang baik di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan izin nobar komersial, masyarakat dapat mengakses TVRI melalui kanal resmi https://bolagembira.tvrinews.com.










