TVRINews, Jakarta
Indonesia dan Australia memperkuat kerja sama di sektor kehutanan, khususnya dalam bidang legalitas kayu, perdagangan hasil hutan berkelanjutan, serta pengelolaan hutan lestari. Penguatan kemitraan tersebut dibahas dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela 30th APEC Experts Group on Illegal Logging and Associated Trade (EGILAT) Meeting di Shenzhen, Republik Rakyat Tiongkok, Rabu, 29 Juli 2026.
Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) Kementerian Kehutanan, Krisdianto, sedangkan delegasi Australia dipimpin Assistant Secretary of the Agvet Chemicals and Forestry Branch, Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) Australia, Guy Bursle.
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap perdagangan produk hasil hutan yang legal.
“Indonesia dan Australia memiliki kepentingan bersama untuk memastikan perdagangan hasil hutan berlangsung secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi kedua negara. Kerja sama yang semakin erat juga akan memperkuat tata kelola kehutanan serta kepercayaan terhadap produk hasil hutan yang diperdagangkan,” ujar Krisdianto dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis, 30 Juli 2026.
Penguatan kerja sama ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mendorong kemitraan internasional di bidang kehutanan untuk mendukung tata kelola hutan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi dengan berbagai negara, termasuk Australia, Indonesia terus meningkatkan standar legalitas dan ketertelusuran hasil hutan, memperluas akses pasar produk kehutanan berkelanjutan, serta mendorong kerja sama yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelestarian hutan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua delegasi juga membahas perkembangan implementasi Cooperation Arrangement on Forestry yang ditandatangani pada 2025. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penguatan kemitraan kehutanan Indonesia dan Australia, termasuk melalui Australia–Indonesia Working Group on Forestry.
Indonesia turut mengapresiasi pelaksanaan pertemuan perdana kelompok kerja tersebut pada Januari 2026 yang membahas sejumlah isu strategis, mulai dari kebijakan kehutanan, legalitas kayu, perkembangan regulasi perdagangan hasil hutan internasional, penyusunan Country Specific Guidelines (CSG), hingga peluang kolaborasi di berbagai forum kehutanan dunia.
Salah satu fokus pembahasan adalah penyelesaian Country Specific Guidelines Indonesia–Australia yang diharapkan dapat memperlancar perdagangan produk kayu kedua negara melalui prosedur yang lebih efektif tanpa mengurangi aspek legalitas dan ketertelusuran produk.
Selain itu, kedua negara juga menjajaki peluang kerja sama di bidang pengelolaan hutan lestari, perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi dalam forum internasional seperti ITTO, UNFF, dan COFO.
Pada kesempatan tersebut, Indonesia juga memperkenalkan pengembangan World Mangrove Center (WMC) sebagai pusat kolaborasi global untuk penelitian, pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas, serta pengelolaan mangrove berkelanjutan. Australia pun didorong untuk berpartisipasi melalui penelitian bersama, inovasi ilmiah, dan penguatan kapasitas dalam pengelolaan ekosistem pesisir.
“Kemitraan Indonesia dan Australia memiliki ruang yang luas untuk terus dikembangkan. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya memberikan manfaat bagi kedua negara, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan pengelolaan hutan lestari dan perdagangan hasil hutan legal di kawasan Asia-Pasifik,”jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia dan Australia berkomitmen memperkuat dialog, kerja sama teknis, serta pertukaran pengetahuan guna mendukung tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Kemitraan ini diharapkan semakin memperlancar perdagangan produk hasil hutan legal sekaligus memperkuat kontribusi kedua negara dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari di kawasan Asia-Pasifik.









