TVRINews, Jakarta
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Teguh Arifiyadi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap meningkatnya jumlah remaja dan kelompok rentan yang terjerat praktik judi online.
Dalam konferensi pers sekaligus nonton bareng film Agen +62 di CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025, Teguh menyampaikan bahwa tingginya aksesibilitas ke situs judi ilegal menjadi salah satu penyebab utama keterlibatan anak dan remaja.
“Tidak ada sistem verifikasi usia yang efektif di situs-situs judi online ilegal. Bahkan hanya dengan modal Rp200 saja, siapa pun bisa langsung bermain,” ujar Teguh dalam keterangan yang diterima tvrinews.com di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Baca Juga: Blokir 3 Juta Situs Judi Online, Komdigi Tekankan Pentingnya Edukasi Publik
Ia menyebutkan, lebih dari 80 persen pemain judi online berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, termasuk remaja dan anak-anak yang dengan mudah tergoda karena kurangnya pengawasan serta literasi digital.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mendorong percepatan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) sebagai payung hukum yang lebih komprehensif.
“PP Tunas memberikan perlindungan dari berbagai aspek, tidak hanya dari sisi platform digital, tetapi juga melibatkan peran aktif orang tua, institusi pendidikan, dan sistem teknologi yang digunakan,” tegasnya.
Menurut Teguh, penguatan regulasi ini merupakan langkah mendesak untuk mencegah kerusakan sosial yang lebih luas, terutama di kalangan generasi muda. Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan kolaborasi lintas sektor dalam memerangi judi online yang semakin masif dan kompleks.










