TVRINews, Jakarta
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan negara yang dinilai sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Opini WTP disampaikan langsung oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun 2025 di Badiklat PKN BPK RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengapresiasi BPK, khususnya Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III, yang dinilai telah memberikan pendampingan sehingga Kemensos mampu menindaklanjuti berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan.
"Maka itu saya terus terang merasakan bagaimana kerja super ini bisa membimbing, kemudian memberikan arah, dan akhirnya kita semua tahu, kinerja kita semua di bidang III ini, umumnya bertahap terus meningkat,"ujar Gus Ipul dalam rilis Kemensos, Kamis, 16 Juli 2026.
Ia menegaskan, opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara agar berdampak langsung bagi masyarakat.
"Karena uang yang kita pergunakan pada dasarnya adalah uang rakyat, pada dasarnya adalah uang rakyat. Dan setiap uang rakyat itu harus kita pertanggungjawabkan," tambahnya.
Meski memperoleh opini WTP, Gus Ipul mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki, salah satunya terkait penyaluran bantuan sosial yang belum sepenuhnya tepat sasaran akibat data yang belum akurat.
Menurutnya, persoalan tersebut mulai dibenahi melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengelola tunggal data, sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berperan dalam pemutakhiran data.
"Itu yang disadari dengan sungguh-sungguh oleh Presiden Prabowo dengan menerbitkan Inpres nomor 4 tahun 2025. Dimana sekarang yang diminta mengelola data adalah BPS (secara) tunggal, sementara kementerian, lembaga, badan yang lain termasuk pemerintah daerah hanya diminta untuk membantu pemutakhiran," ucapnya.
Gus Ipul juga mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Selain itu, ia mendorong setiap instansi memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), mempercepat digitalisasi pelaporan keuangan, serta menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi kebijakan.
"Mengurangi pertemuan orang dan orang itu penting. Selama orang dan orang ketemu, maka subjektifitas akan muncul," imbuhnya.
"Karena ini pada dasarnya bukan sekedar administrasi Bapak/Ibu sekalian, ini adalah potret, ini adalah cermin kita semua," lanjutnya.
Sementara itu, Anggota III BPK RI Akhsanul Khaq menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan empat indikator penilaian, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan pertimbangan tadi, dari nomor 1 sampai 4, kami menyimpulkan bahwa 29 Kementerian/Lembaga dan 6 laporan PHLN memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, sehingga kami mengapresiasi, ini adalah kerja keras Bapak/Ibu," ungkap Akhsanul.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah menteri, wakil menteri, kepala lembaga, dan pejabat pemerintah yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun 2025.










