TVRINews, Lampung
BPJPH dan Komisi VIII DPR RI gelar literasi halal di Lampung Utara untuk dorong UMK manfaatkan program SEHATI jelang Wajib Halal 2026.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memperkuat sinergi strategis dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan edukasi bertajuk “Literasi Kelembagaan Halal Menuju Wajib Halal Oktober Tahun 2026” yang dihelat di Desa Madukoro, Kabupaten Lampung Utara.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam dan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, serta diikuti oleh ratusan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) bersama para Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, menegaskan bahwa kegiatan literasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mempersiapkan masyarakat menyambut implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Menurutnya, kesuksesan kebijakan nasional ini sangat bergantung pada partisipasi aktif para pelaku usaha di akar rumput.

(Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam. (Foto: BPJPH))
"Pelaku UMK yang telah memperoleh sertifikat halal diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus mengajak pelaku usaha lain memanfaatkan berbagai kemudahan layanan sertifikasi halal yang telah disediakan pemerintah," ujar Aprozi.
Ia menambahkan, sertifikat halal bukan sekadar instrumen pemenuhan regulasi, melainkan nilai tambah strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
Manfaatkan Program SEHATI dan Jalur Self Declare
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menekankan bahwa edukasi dan literasi menjadi kunci utama membangun ekosistem halal nasional yang kuat. Mengingat batas akhir Wajib Halal pada Oktober 2026 yang semakin dekat, Aqil mengimbau para pelaku UMK agar tidak menunda pengurusan sertifikat halal.

(Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham. (Foto: BPJPH))
Pemerintah melalui BPJPH telah menyediakan berbagai kemudahan layanan, di antaranya:
* Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI): Didukung penuh oleh alokasi anggaran dari Komisi VIII DPR RI sebagai wujud keberpihakan negara kepada sektor UMK.
* Skema Self Declare: Memungkinkan pelaku usaha mengajukan sertifikasi secara mandiri dengan persyaratan yang mudah dan terjangkau bagi usaha yang memenuhi kriteria.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat ini, diharapkan seluruh pelaku UMK dapat segera mengamankan legalitas produknya guna memperluas pangsa pasar dan mewujudkan kemandirian ekonomi umat.









