TVRINews – Jakarta
Strategi Baru Keadilan Sosial untuk Tanah Papua.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Tanah Papua sebagai prioritas utama pembangunan nasional melalui paradigma baru.
Pendekatan ini bertumpu pada pemerataan ekonomi, perlindungan masyarakat adat, serta keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua (OAP) untuk periode 2025–2029.
Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Wanggai, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar agenda mengatasi kawasan tertinggal, melainkan strategi besar menjadikan Papua sebagai pusat pertumbuhan baru di kawasan Pasifik.
"Membahas Papua bukan sekadar membahas ketertinggalan. Papua adalah masa depan Indonesia di hadapan kawasan Pasifik. Karena itu diperlukan jalan baru pembangunan yang berpihak kepada rakyat, menghormati masyarakat adat, dan mampu menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan," ujar Velix Wanggai dalam keterangan resmi yanh di Rilis Oleh Badan Komunikasi Pemerintah RI Rabu 5 Agustus 2026.
Landasan konstitusional arah kebijakan ini berakar pada UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) tentang pengelolaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat, serta Pasal 18B yang memberikan pengakuan terhadap otonomi khusus dan kesatuan masyarakat hukum adat.
Delapan Platform Sosialis Kerakyatan
Merujuk pada konstitusi tersebut, pemerintah merumuskan delapan arah kebijakan strategis untuk mengakselerasi kemajuan di Bumi Cenderawasih:
• Pemerataan Menuju Kawasan Timur: Desain besar pembangunan diarahkan untuk mengurangi disparitas wilayah barat dan timur, sekaligus mendongkrak perekonomian nasional melalui penurunan angka kemiskinan yang berbasis kearifan lokal.
• Pendekatan Berbasis Wilayah Adat: Perencanaan pembangunan diintegrasikan melalui Peraturan Presiden Nomor 102 dan 107 Tahun 2025, yang membagi program ke dalam tujuh wilayah adat: Tabi, Saireri, Domberai, Bomberai, Mee Pago, Laa Pago, dan Anim Ha.
• Perlindungan Hak Ulayat: Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempercepat pendaftaran tanah ulayat guna memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta memastikan masyarakat adat terlibat aktif sebagai subjek pembangunan.
• Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi Adat: Pemerintah memperluas ruang partisipasi bagi UMKM, nelayan melalui program Kampung Nelayan Merah Putih, serta akses Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi koperasi adat.
• Penguatan Sektor Agraria dan Kehutanan: Optimalisasi perhutanan sosial dan alokasi khusus komoditas unggulan seperti kopi, kakao, sagu, dan pala di enam provinsi di Papua.
• Investasi SDM dan Olahraga: Revitalisasi sekolah di daerah 3T, peningkatan kapasitas balai latihan kerja untuk mengatasi pengangguran terdidik, serta penetapan Papua sebagai Provinsi Olahraga.
• Afirmasi Pengusaha Asli Papua: Implementasi Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 yang menjamin keterlibatan pengusaha OAP melalui skema pengadaan barang dan jasa pemerintah.
• Dialog Inklusif dan Perdamaian: Membangun harmoni sosial yang stabil melalui komunikasi intensif bersama kepala daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh adat, serta seluruh pemangku kepentingan demi kedamaian hakiki.
Velix Wanggai menambahkan bahwa efektivitas pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, melainkan konsistensi kementerian dan lembaga dalam menterjemahkan visi kepala negara ke tingkat tapak.
"Keberpihakan Jakarta harus benar-benar dirasakan masyarakat Papua. Pembangunan harus hadir hingga ke kampung-kampung, menyentuh masyarakat adat, melindungi tanah ulayat, memperkuat UMKM, membuka kesempatan bagi generasi muda, serta menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan," pungkas Velix Wanggai.









