TVRINews, Jakarta
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mendorong pemerintah daerah memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif melalui implementasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permen Ekraf) Nomor 9 Tahun 2025.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi daerah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Riefky menegaskan bahwa ekonomi kreatif kini menjadi salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, yang bertumpu pada potensi daerah.
"Ekonomi kreatif bukan lagi sektor pelengkap pembangunan. Ekonomi kreatif adalah salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah. Karena itu, diperlukan ekosistem dan kelembagaan yang kuat agar talenta, inovasi, serta potensi kreatif daerah dapat berkembang secara terarah dan berkelanjutan," ujar Riefky dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Jumat, 26 Juni 2026.
Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 17 Desember 2025 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah. Mulai dari pengembangan subsektor ekonomi kreatif, perencanaan, penguatan ekosistem, fasilitasi kekayaan intelektual, infrastruktur, pendanaan dan pembiayaan, insentif, hingga pembinaan dan pengawasan.
Diseminasi kebijakan tersebut diikuti lebih dari 1.000 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota, perangkat daerah yang membidangi ekonomi kreatif, Kementerian Dalam Negeri, serta jajaran Kementerian Ekonomi Kreatif. Forum ini juga dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan teknis mengenai implementasi regulasi sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Riefky menilai pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar potensi yang dimiliki setiap daerah dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat implementasi kebijakan tersebut.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengintegrasikan ekonomi kreatif ke dalam dokumen perencanaan pembangunan serta memperkuat pelaksanaan berbagai program strategis Kementerian Ekonomi Kreatif, seperti Desa Kreatif, Creative Hub, Creative by Indonesia, Bantuan Pemerintah, hingga Penguatan Kelembagaan dan Diplomasi Ekraf.
Saat ini, sebanyak 13 provinsi telah memasukkan nomenklatur ekonomi kreatif ke dalam struktur organisasi perangkat daerah, sementara sejumlah provinsi dan kabupaten/kota lainnya masih dalam proses penyesuaian kelembagaan.
"Ketika Ekraf tumbuh di daerah, maka lapangan kerja akan tercipta di daerah, talenta akan berkembang di daerah, dan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat dari daerah. Mari kita jadikan pengembangan Ekraf sebagai investasi bersama untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," ucapnya.
Melalui diseminasi Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025, Kementerian Ekonomi Kreatif berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, berdaya saing, dan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.










