TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas menjadi bagian dari institusi kepolisian. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rekrutmen proaktif yang disesuaikan dengan kompetensi peserta serta kebutuhan jabatan di lingkungan Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan proses seleksi bagi penyandang disabilitas tetap mengacu pada standar kompetensi yang berlaku. Namun, mekanisme seleksi disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta agar prinsip keadilan dan inklusivitas tetap terjaga.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri membangun institusi yang terbuka bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik.
“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan,” ujar Johnny dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pelaksanaan rekrutmen tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Johnny mengatakan, penyandang disabilitas yang direkrut merupakan mereka yang dinilai mampu menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Beberapa kategori yang telah mengikuti rekrutmen antara lain penyandang amputasi, paraplegia, lumpuh layu atau kaku, hingga cerebral palsy ringan yang tetap dapat beraktivitas secara mandiri.
Setelah dinyatakan lulus, personel disabilitas ditempatkan pada bidang yang sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya, seperti administrasi, pelayanan publik, analisis, teknologi informasi, kesehatan, maupun fungsi pendukung lainnya.
Polri mencatat program rekrutmen tersebut telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, sebanyak dua peserta disabilitas diterima melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara pada 2025, satu peserta disabilitas dinyatakan lulus melalui jalur Bintara.
Meski belum menetapkan kuota khusus untuk rekrutmen mendatang, Polri memastikan peluang bagi penyandang disabilitas akan terus dibuka dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku.
Menurut Johnny, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri membangun institusi yang modern, profesional, sekaligus menjunjung tinggi kesetaraan hak setiap warga negara dalam memperoleh kesempatan mengabdi kepada bangsa dan negara.










