TVRINews, Jakarta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program perumahan dan kawasan permukiman.
Hal tersebut disampaikan Maruarar saat menghadiri penutupan Rapat Koordinasi Teknis, Pemantauan, dan Evaluasi (Rakornistui) Kementerian PKP Tahun Anggaran 2026 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum RI, Depok, Jawa Barat, Jumat, 28 Agustus 2026.
Maruarar mengatakan, dirinya ingin memastikan jajaran Kementerian PKP dapat bekerja dengan aman dan memiliki kepastian dalam menjalankan berbagai program. Namun, perlindungan tersebut tetap dibatasi oleh kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
"Saya mau menjaga kalian semua agar aman, tapi kalau ada yang melanggar hukum saya tetap menegakkan hukum dengan benar," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menurutnya, pelaksanaan program pemerintah harus didukung tata kelola yang jelas. Karena itu, sebelum kebijakan maupun program dijalankan, Kementerian PKP perlu memastikan seluruh proses telah dikonsultasikan dan diselaraskan dengan lembaga terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan program sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Kemudian, Maruarar juga meminta para pemimpin di lingkungan Kementerian PKP berani mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas kebijakan yang ditetapkan. Keberanian tersebut, kata dia, harus berjalan seiring dengan integritas dan kepatuhan terhadap aturan.
"Saya Menteri Perumahan, saya bangga sama kalian karena kalian melakukannya bukan untuk uang, tapi untuk kepentingan rakyat Indonesia," tegasnya.
Ia menekankan bahwa integritas, kepercayaan, dan kebermanfaatan harus menjadi nilai utama dalam menjalankan program perumahan. Terlebih, program tersebut ditujukan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok yang membutuhkan hunian layak.
Dalam kesempatan tersebut, Maruarar juga menyampaikan bahwa kinerja yang baik dan bebas dari korupsi akan mendapatkan penghargaan. Pegawai yang mampu mencapai target serta menjalankan pekerjaannya dengan baik dinilai telah memberikan kontribusi penting bagi pembangunan perumahan nasional.
"Kerja yang baik harus dihargai. Bagi yang berprestasi, targetnya tercapai, dan tidak ada korupsi dalam pelaksanaan pekerjaannya, tentu akan kita berikan penghargaan," ucapnya.
Rakornistui Kementerian PKP berlangsung selama tiga hari, 27–29 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi sarana evaluasi pelaksanaan program sekaligus memperkuat pengendalian risiko dan pencegahan korupsi.
Seluruh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) menyampaikan perkembangan program, capaian fisik, kendala di lapangan, serta langkah penyelesaian untuk mempercepat target pembangunan.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menegaskan pentingnya keterbukaan data dan informasi dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Kepala Balai dan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) diminta menjadi pengendali utama di wilayah masing-masing.
"Tidak boleh ada manipulasi data. Setiap tahapan pekerjaan harus memiliki sistem dan timeline yang jelas sehingga tahapan yang belum dilaksanakan dapat diketahui dan segera ditindaklanjuti," imbuh Heri.










