TVRINews, Jakarta
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong percepatan transformasi industri berkelanjutan agar penerapannya dapat menjangkau seluruh pelaku industri, termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
Langkah tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap praktik keberlanjutan dan ketertelusuran proses produksi. Terlebih, IKM menjadi bagian penting dalam rantai pasok industri nasional maupun global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, daya saing industri ke depan tidak hanya bergantung pada kualitas produk, tetapi juga pada proses produksi yang dilakukan.
“Artinya, daya saing industri ke depan tidak hanya ditentukan oleh apa yang kita produksi, tetapi juga bagaimana kita memproduksinya. Transformasi menuju industri yang berkelanjutan menjadi semakin penting bagi IKM Indonesia,”ujar Agus dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui rilis Kemenperin, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menurut Agus, pelaku usaha dalam rantai pasok kini semakin membutuhkan informasi mengenai praktik keberlanjutan dari mitranya. Selain itu, lembaga pembiayaan juga mulai mengembangkan instrumen yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam penyaluran pembiayaan.
IKM sendiri memiliki posisi strategis dalam struktur industri nasional. Jumlahnya diperkirakan mencapai 4,45 juta unit usaha atau sekitar 99,79 persen dari total unit usaha industri di Indonesia.
“Besarnya skala IKM menunjukkan bahwa transformasi industri nasional menuju industri yang berkelanjutan tidak akan lengkap tanpa melibatkan IKM sebagai bagian utama dari proses tersebut,”lanjutnya.
Dorong Pemahaman TKBI
Kemenperin juga mendorong peningkatan pemahaman dan kapasitas IKM dalam menerapkan praktik industri berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan melalui pengenalan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TKBI menjadi klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial. Kerangka tersebut juga menjadi panduan dalam mendorong alokasi modal dan pembiayaan berkelanjutan untuk mendukung target net zero emission Indonesia pada 2060.
Agus menilai pemahaman terhadap TKBI diperlukan IKM untuk menghadapi perubahan ekosistem pembiayaan, rantai pasok, dan pasar yang semakin menempatkan keberlanjutan sebagai salah satu pertimbangan.
“Dalam penerapannya, prinsip tersebut perlu diterjemahkan ke dalam aktivitas nyata, antara lain melalui efisiensi energi dan sumber daya, pengelolaan material dan limbah, penggunaan bahan yang lebih berkelanjutan, penguatan tata kelola, serta pencatatan dan dokumentasi praktik hijau,”ucapnya.
Kemenperin Siapkan Pedoman IKM Hijau
Untuk membantu IKM menerapkan praktik industri berkelanjutan, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) telah menyusun Buku Program Pemberdayaan IKM Hijau dan Buku Saku Pedoman Aktivitas Transformasi IKM Hijau.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menjelaskan, buku program memberikan gambaran mengenai arah, kerangka, hingga tahapan pelaksanaan program. Sementara buku saku berisi panduan aktivitas hijau yang dapat diterapkan sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing IKM.
“Kami ingin memastikan bahwa pemahaman mengenai keberlanjutan tidak berhenti pada konsep, tetapi dapat diterjemahkan menjadi tindakan nyata di tingkat usaha,”ungkap Reni.
Reni mengatakan ekosistem industri berkelanjutan saat ini mulai terbentuk dan diterapkan oleh berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, penerapan prinsip industri hijau di sektor IKM dinilai semakin penting.
“Prinsip industri hijau bagi IKM bukan sekadar pilihan lagi,”jelasnya.
Menurut Reni, transformasi industri hijau tidak harus dilakukan secara langsung dalam seluruh aspek usaha. IKM dapat memulainya secara bertahap dari sektor yang paling relevan dan memungkinkan diterapkan berdasarkan kondisi masing-masing.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat transformasi hijau tidak menjadi beban tambahan, melainkan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing usaha.
“Sementara itu, pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan agar proses transformasi ini dapat diikuti oleh IKM secara inklusif, melalui penguatan kapasitas, akses teknologi, pembiayaan, dan kolaborasi dengan berbagai pihak,”tambahnya.
Transformasi Hijau sebagai Investasi
Kemenperin melalui Ditjen IKMA terus mendorong peningkatan kemampuan IKM agar tidak hanya memahami konsep keberlanjutan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Program Pemberdayaan IKM Hijau diharapkan melahirkan lebih banyak IKM percontohan yang menerapkan praktik industri hijau dan dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya.
Reni mengatakan keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah IKM yang mengikuti program, tetapi juga dari kemampuan mereka menerapkan praktik usaha yang lebih efisien, mengurangi dampak lingkungan, serta memperbaiki pengelolaan data dan dokumentasi.
“Keberhasilan program ini nantinya tidak hanya dilihat dari jumlah IKM yang mengikuti program, tetapi dari contoh IKM yang mampu menerapkan praktik usaha yang lebih efisien, mengurangi dampak lingkungan, memperbaiki pengelolaan data dan dokumentasi, serta semakin siap memenuhi kebutuhan rantai pasok, pembiayaan, dan pasar yang memperhatikan aspek keberlanjutan,” papar Reni.
Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menambahkan, pelaku IKM perlu melihat transformasi hijau sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar tambahan beban dalam menjalankan usaha.
Menurutnya, penerapan prinsip industri hijau dapat membantu membangun usaha yang lebih efisien, kuat, dan kompetitif. Upaya tersebut juga membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga keuangan, dunia usaha, akademisi, penyedia teknologi, asosiasi, hingga mitra pembangunan.
“Jangan menunggu sampai perubahan menjadi tuntutan pasar. Mari kita mulai mempersiapkan diri dari sekarang, melalui langkah-langkah nyata dalam meningkatkan efisiensi, mengelola sumber daya dan limbah dengan lebih baik, memperkuat tata kelola dan dokumentasi, serta menciptakan nilai tambah bagi produk,” kata Yedi.
Kemenperin optimistis penerapan industri hijau dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan daya saing IKM. Transformasi tersebut diharapkan membuat IKM lebih efisien dalam proses produksi sekaligus semakin mampu memenuhi tuntutan rantai pasok, akses pembiayaan, dan pasar yang mengedepankan aspek keberlanjutan.










