TVRINews, Mojokerto
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT Mega Surya Eratama yang bermuara ke Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran Sungai Porong. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penegakan hukum lingkungan sekaligus tindak lanjut instruksi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat.
Tim Pengawas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto kemudian melakukan verifikasi lapangan terhadap aktivitas perusahaan.
Petugas mengambil sampel air limbah dan badan air pada 22 dan 23 Juli 2026 untuk mengetahui kondisi kualitas air di sekitar lokasi pembuangan.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan sejumlah parameter kualitas air melebihi baku mutu yang dipersyaratkan. Parameter tersebut antara lain Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Coliform, serta minyak dan lemak.
Kepala Balai GAKKUM LH Kota Surabaya, Arief Hilman Arda, mengatakan hasil pengujian menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Porong.
“Berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel yang diambil oleh Tim Pengawas dan DLH Kabupaten Mojokerto, ditemukan adanya parameter kualitas air yang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah ke Sungai Porong,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, dikutip, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Sebagai langkah pencegahan agar dugaan pencemaran tidak berlanjut, tim KLH/BPLH menghentikan pembuangan air limbah pada titik outfall yang menuju Sungai Porong.
“Sebagai langkah untuk menghentikan potensi terjadinya pencemaran lebih lanjut, kami telah melakukan penghentian pembuangan air limbah pada titik outfall yang menuju Sungai Porong dengan memasang garis PPLH dan plang penghentian pelanggaran, serta melakukan penutupan pipa outfall pembuangan air limbah menuju Sungai Porong,” tegas Arief.
Penutupan pipa tersebut dilakukan untuk menghentikan sumber pembuangan air limbah yang diduga berpotensi mencemari Sungai Porong selama proses penanganan dugaan pelanggaran berlangsung.
Seluruh rangkaian verifikasi, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga tindakan penghentian pembuangan menjadi bagian dari proses penegakan hukum lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan perlindungan terhadap kualitas lingkungan, termasuk badan air, merupakan tanggung jawab bersama.
“Setiap kegiatan usaha wajib memastikan bahwa pengelolaan dan pembuangan air limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,”ungkap Ardyanto.
KLH/BPLH menyatakan akan melanjutkan pengawasan dan proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas Sungai Porong dan lingkungan di sekitarnya sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan serta menjalankan kegiatan secara berkelanjutan.










