TVRINews, Aceh
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menargetkan pembangunan 169 unit hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, dapat diselesaikan pada akhir Desember 2026.
Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman Kemenko Infra Ronny Hutahayan mengatakan pembangunan huntap di atas lahan seluas 10 hektare tersebut telah memasuki tahap pembersihan lahan.

“Harapannya dapat diselesaikan pada akhir Desember 2026,” kata Ronny dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Minggu, 11 Oktober 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Ronny didampingi Staf Khusus Menko Infra Herzaky Mahendra Putra dan jajaran lainnya.
Mereka berdialog dengan warga yang kini menempati huntara sekaligus menyerahkan bantuan sembako dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kehidupan warga di huntara dilaporkan lebih baik dibandingkan saat masih tinggal di tenda pengungsian. Mereka mulai kembali menjalani aktivitas sehari-hari bersama keluarga di tempat tinggal yang lebih nyaman.
Ronny menyampaikan salam dan permohonan maaf AHY karena belum dapat kembali mengunjungi Aceh Tamiang. Ia menegaskan, pemerintah terus mendorong pemulihan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak.
Huntara yang saat ini ditempati warga merupakan tahap awal pemulihan sebelum mereka menempati rumah permanen. Lokasi pembangunan huntap direncanakan berada sekitar 100 meter dari huntara.
Selain 169 unit rumah, kawasan tersebut akan dilengkapi fasilitas pendukung, seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, penerangan, dan akses air bersih.
Secara keseluruhan, rencana penyediaan huntap di Aceh Tamiang mencapai lebih dari 18.000 unit. Jumlah tersebut mencakup hunian yang disediakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan hunian relokasi melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dengan porsi relokasi dari Kementerian PKP lebih dari 10.000 unit.

Berdasarkan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi, pembangunan awalnya dijadwalkan berlangsung selama tiga tahun, yakni 2026 hingga 2028. Namun, berdasarkan arahan Presiden pada 25 Mei 2026, pelaksanaannya diminta dipercepat menjadi dua tahun.
Untuk 2026, target pembangunan huntap oleh Kementerian PKP di Aceh Tamiang ditetapkan sebanyak 2.399 unit.
Ronny menjelaskan pembangunan hunian tetap membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Salah satu tantangannya ialah pengadaan lahan yang harus memastikan lokasi pembangunan berada di luar zona rawan bencana.
Selain itu, terdapat prosedur hukum yang perlu diselesaikan, termasuk pelepasan hak guna usaha (HGU) melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN.
Kemenko Infra terus mendorong sinergi antarlembaga dan memantau perkembangan pekerjaan agar pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dapat berjalan sesuai rencana.










