TVRINews, Jakarta
Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus perundungan di asrama putra kampus tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, kasus perundungan tersebut melibatkan empat mahasiswa putra, dengan tiga orang merupakan pelaku, dan satu orang merupakan korban.
"Mahasiswa tersebut merupakan nahasiswa Fakultas Rekayasa Industri Telkom University. Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," kata Rektor Telkom University Suyanto dalam konferensi persnya secara daring, Minggu, 11 Oktober 2026.
Suyanto menegaskan bahwa universitas memandang serius setiap bentuk perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, sekaligus memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara adil sesuai dengan ketentuan.
"Apa yang terjadi dalam peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung Telkom University. Atas nama Telkom University, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada mahasiswa yang menjadi korban dan keluarganya atas peristiwa ini," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kedua mahasiswa tersebut menerima sanksi berbeda. Salah satunya dikenai sanksi berat berupa pemecatan atau drop out (DO).
Meski demikian, pihak kampus tidak mengungkapkan identitas mahasiswa maupun rincian sanksi yang diberikan kepada masing-masing pihak. Ratri menyebut kerahasiaan tersebut perlu dijaga untuk menghormati hak setiap pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Ratri memastikan pihaknya telah memberikan pendampingan dan perlindungan penuh kepada korban. Ia menegaskan Telkom University tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan dan berkomitmen menjadikan kampus yang inklusif, aman, dan sehat bagi seluruh sivitas akademika.
"Kami berharap bahwa ini bisa menjadi pembelajaran semuanya, khususnya untuk Telkom University, kami sampai kapan pun akan tetap dan selalu berkomitmen untuk menjadi kampus yang inklusif dan kampus yang aman dan sehat untuk semuanya," tegasnya.
Di sisi lain, Ratri menepis dugaan bahwa perundungan tersebut dilatarbelakangi dendam. Menurut dia, mahasiswa yang terlibat dan korban sama-sama berstatus mahasiswa baru.
"Kalau motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban sebetulnya sama-sama mahasiswa baru," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video yang diduga merekam aksi perundungan di asrama putra Telkom University, Bandung.
Dalam video tersebut, seorang pria tanpa busana tampak mengintimidasi korban dengan mengarahkan semprotan pengharum ruangan yang disulut menggunakan korek api ke wajah korban. Korban terlihat tidak melakukan perlawanan selama kejadian tersebut berlangsung.










