TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta jajaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkoordinasi dengan instansi terkait dan organisasi masyarakat sipil untuk menelusuri titik-titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.
Hal itu dikatakannya saat melakukan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Willy menilai dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat perlu menjadi perhatian dalam upaya pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia.
“Ini pelanggaran HAM, Pak. Walaupun ini bukan tugas Bapak, tapi domain HAM-nya ada,” kata Willy dikutip dari Parlementaria, Minggu, 11 Oktober 2026.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, termasuk tingginya jumlah kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Ia menilai persoalan karhutla tidak cukup dilihat sebagai masalah lingkungan, tetapi juga perlu dicermati dari sisi hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang yang diberitakan pada 7 Oktober 2026, tercatat 17.434 kasus ISPA sepanjang September 2026. Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mencatat 52.483 kasus ISPA pada periode yang sama.
Data tersebut menggambarkan besarnya beban masalah kesehatan yang perlu mendapat perhatian di tengah kondisi kabut asap. Willy meminta titik-titik kebakaran yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat diperiksa lebih lanjut. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran kondisi di lapangan dan memperkuat tindak lanjut terhadap persoalan yang menyangkut hak masyarakat.
“Titik-titik spot apinya ini pelanggaran HAM, kita cek dulu. Kita ini kan terdampak semua ini, Pak,” ujarnya.
Berdasarkan informasi Pemerintah Kota Palembang pada 7 Oktober 2026, dari 66 kejadian karhutla yang terpantau di Sumatera Selatan, tiga terjadi di wilayah Palembang dan 63 lainnya di luar kota. Pada hari yang sama, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Palembang Bukit Kecil tercatat mencapai 717, yang masuk kategori berbahaya.
Lebih lanjut, Willy mendorong penguatan kolaborasi antara jajaran Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga bantuan hukum (LBH), organisasi lingkungan, serta perguruan tinggi. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk memperluas jangkauan pengawasan dan mengatasi keterbatasan sumber daya dalam penanganan persoalan HAM.
“Ini zaman kolaborasi. Di sini LBH ada, WALHI ada, hebat-hebat di sini. Jadi habis ini, mumpung LPSK belum pulang, koordinasi,” ucapnya.
Willy juga menilai keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi, termasuk Universitas Sriwijaya, dapat membantu lembaga negara mengidentifikasi persoalan di masyarakat dan memperkuat pengawasan. Sinergi tersebut diharapkan membuat penanganan dampak karhutla terhadap masyarakat lebih terkoordinasi dan responsif.










