TVRINews, Jakarta
Kesepakatan repatriasi ini merupakan wujud pemulihan kedaulatan identitas nasional serta salah satu aksi pengembalian warisan terbesar di dunia.
Pemerintah Republik Indonesia mencatatkan salah satu tonggak sejarah paling monumental dalam bidang diplomasi dan kedaulatan budaya. Sebanyak 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois serta 20 benda budaya bersejarah secara resmi dipastikan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dari Belanda.
Penandatanganan dua Transfer Agreements (Perjanjian Penyerahan) yang bersejarah ini dilakukan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, bertempat di Indonesia House Amsterdam (IHA), Jumat, 9 Oktober 2026.
Keberhasilan luar biasa ini tidak hanya mempertegas komitmen kedua negara dalam merajut kerja sama restitusi yang berlandaskan kesetaraan, tetapi juga menjadi salah satu aksi repatriasi terbesar di dunia baik dari segi kuantitas maupun nilai ilmiahnya.

(Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, menandatangani perjanjian pengembalian benda budaya bersejarah ke Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2026. [Foto: TVRINews/HO-Kementerian Kebudayaan])
“Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia,” tegas Menbud Fadli Zon dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Minggu, 11 Oktober 2026.
Repatriasi Terbesar dalam Sejarah: 30.190 Koleksi Dubois & Manusia Jawa (Java Man)
Pengembalian gelombang kedua ini menyusul penyerahan tahap awal empat masterpieces Koleksi Dubois meliputi tempurung kepala, gigi geraham, tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores yang telah resmi diterima Kementerian Kebudayaan RI di Museum Nasional Indonesia pada 17 Desember 2025 lalu.
Melalui kesepakatan terbaru ini, Belanda mengembalikan 30.190 unit Koleksi Dubois dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, yang terdiri atas 29.763 unit objek spesimen dan 427 unit kerangka leluhur (human remains). Koleksi ini merekam penemuan penting manusia purba Homo erectus (Java Man) di Nusantara dari 135 tahun silam.
“Ini merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan salah satu tonggak repatriasi paling signifikan di dunia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan nilai ilmiah koleksinya. Koleksi Dubois memiliki nilai ilmiah dan historis yang sangat penting, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam sejarah evolusi manusia dan penelitian paleoantropologi dunia,” ungkap Menbud Fadli Zon.
Pengembalian 20 Benda Budaya Warisan Leluhur Nusantara
Selain fosil manusia purba, kesepakatan kedua memastikan repatriasi 20 benda budaya berharga dari tujuh kelompok koleksi penting yang sebelumnya disimpan di Rijksmuseum dan Wereldmuseum.
Berdasarkan hasil provenance research (penelitian asal-usul) oleh Colonial Collections Committee (CCC) Belanda, artefak-artefak ini disimpulkan diperoleh secara tidak sukarela (involuntary loss) dalam konteks kolonial:
1. Berlian Banjarmasin (1 objek): Berlian seberat kurang lebih 38 karat yang merupakan bagian dari regalia Kesultanan Banjarmasin, yang dalam dokumen sejarah perolehannya dicatat dengan istilah Report of Confiscation (penyitaan) oleh pihak kolonial.
2. Pedang Sikin Panjang (1 objek): Senjata tradisional Aceh yang merekam lembaran sejarah perlawanan heroik terhadap kolonialisme.
3. Manuskrip Al-Qur'an (1 objek): Naskah suci milik pahlawan nasional Teuku Umar dan lingkaran keluarganya, yang menyimpan catatan tulisan tangan metode pembacaannya.
4. Empat Manuskrip Kesultanan Aceh (4 objek): Naskah kuno yang merekam dinamika intelektual, tradisi keagamaan, dan sejarah pemerintahan Kesultanan Aceh.
5. Enam Gulungan Wayang Beber (6 objek): Warisan tradisi seni tutur, ritual, dan pertunjukan klasik masyarakat Jawa yang memiliki nilai spiritual tinggi.
6. Satu Panel Makam Kesultanan Aceh (1 objek): Peninggalan bersejarah yang bertaut langsung dengan kompleks pemakaman kerajaan Aceh.
7. Enam Nisan Batu Aceh (6 objek): Mahakarya seni kaligrafi Islam kuno dari tradisi pemakaman Aceh.
Dengan tambahan ini, total warisan budaya Indonesia yang berhasil direpatriasi dari Belanda sejak 1975 hingga 2026 kini telah mencapai lebih dari 32.500 unit.
Komitmen Bersama: Memulihkan Keadilan dan Menyembuhkan Luka Sejarah
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, menyampaikan pengakuan terbuka atas masa lalu kolonial dan menegaskan komitmen negaranya untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi.
“Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut,” ujar Menteri Letschert, yang menilai langkah repatriasi Indonesia–Belanda dapat menjadi cetak biru (model) bagi penyelesaian sengketa warisan budaya kolonial dunia.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Colonial Collections Committee Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, memaparkan bukti-bukti otentik penjarahan kolonial seperti riwayat penyitaan Regalia Berlian Banjarmasin yang mendasari rekomendasi pengembalian artefak-artefak tersebut.
Menbud Fadli Zon menegaskan bahwa pengembalian ini bukan sekadar urusan administratif benda mati, melainkan wujud nyata amanat Pasal 32 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan nasional di kancah peradaban dunia serta menyembuhkan luka sejarah secara bermartabat.
“Kita tidak dapat mengubah peristiwa masa lalu. Namun, kita memiliki tanggung jawab untuk menghadapi konsekuensinya dengan kejujuran, kebijaksanaan, dan komitmen terhadap keadilan. Kita tidak bermaksud membuka kembali luka masa lalu. Kita ingin menyembuhkannya. Sebab rekonsiliasi membutuhkan tindakan nyata, rasa saling menghormati, serta tekad bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik,” pungkas Fadli Zon.
Sebagai langkah lanjutan pascarepatriasi, Kementerian Kebudayaan berkomitmen mengelola seluruh warisan budaya tersebut melalui tiga prinsip utama, yakni Care (pelestarian dan konservasi), Research (penelitian ilmiah kolaboratif yang setara), serta Educate (perluasan akses edukasi publik).
Penandatanganan bersejarah di Indonesia House Amsterdam ini turut dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda L. Amrih Jinangkung, Duta Besar Belanda Daniël Stork, Tim Ahli Repatriasi Indonesia (Prof. Oman Fathurrahman dan Dr. Suryadi), serta pimpinan institusi kebudayaan Belanda (Rijksmuseum, Wereldmuseum, dan Naturalis Biodiversity Center).










