TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Menurutnya, kebijakan pembangunan daerah harus berbasis data terbaru karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terus mengalami perubahan.
Tito mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis DTSEN Versi 3 Tahun 2026 yang memuat data sosial dan ekonomi masyarakat hasil pemutakhiran terbaru.
Hal tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan pembahasan progres Sensus Ekonomi, rilis DTSEN Versi 3 Tahun 2026, serta evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
"Sensus DTSEN, data tunggal sosial ekonomi yang berisi tentang data sosial dan juga data ekonomi versi ketiga, 2026, sudah terbit dari BPS," ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menegaskan, data tersebut perlu dimanfaatkan oleh seluruh pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan, mulai dari penyaluran bantuan sosial, pelaksanaan Program 3 Juta Rumah, hingga program pembangunan lainnya yang menyasar langsung masyarakat.
Menurut Tito, penggunaan data yang telah diperbarui menjadi penting karena berbagai indikator sosial dan ekonomi masyarakat bersifat dinamis.
"Ini mohon kalau bisa dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan, baik para bupati, wali kota, gubernur, dalam rangka untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan daerah masing-masing," ucap Tito.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan DTSEN, Tito juga meminta pemerintah daerah mengundang Badan Pusat Statistik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar memberikan penjelasan mengenai substansi data tersebut.
"Mungkin diundang Kepala BPS setempat untuk mereka memaparkan, dan dalam pembuatan kebijakannya sekali lagi berbasis data yang sudah diaktifkan, karena banyak data-data yang berubah," tutur tito.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290.125.073 individu dan 95.980.577 keluarga. Seluruh data tersebut telah direkonsiliasi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Amalia meminta seluruh Kepala BPS provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjelaskan pemanfaatan DTSEN, sekaligus melakukan sinkronisasi data secara berkala bersama Dinas Dukcapil agar kualitas data tetap terjaga.
"Terima kasih sekali atas dukungan, bantuan, dan kolaborasi yang telah diberikan selama ini. Sehingga kami bisa terus melakukan pemutakhiran DTSEN sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," kata Amalia.










