TVRINews, Jakarta
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) memperluas cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Penambahan empat subsektor baru ini dilakukan agar pengembangan ekonomi kreatif semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, riset, inovasi, dan dinamika industri.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya mengatakan, pembaruan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan ekonomi kreatif mampu menjawab tantangan global sekaligus memperkuat daya saing Indonesia.
"Rindekraf 2026–2045 menghadirkan struktur ekonomi kreatif yang lebih adaptif melalui pengelompokan 21 subsektor ke dalam empat klaster utama. Langkah ini menjadi fondasi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendorong lahirnya inovasi di berbagai daerah," kata Riefky dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 13 Juli 2026.
Empat subsektor baru yang ditambahkan dalam Rindekraf meliputi teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif. Penambahan tersebut menjadi respons pemerintah terhadap munculnya berbagai profesi, model bisnis, dan inovasi baru dalam industri ekonomi kreatif.
Melalui Rindekraf 2026–2045, sebanyak 21 subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni berbasis seni dan budaya, berbasis desain, berbasis teknologi dan konten digital, serta berbasis media dan distribusi kreatif. Pengelompokan ini disusun berdasarkan karakteristik usaha, produk, dan aktivitas produksi yang memanfaatkan warisan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, serta digital.
Dalam klaster berbasis teknologi dan konten digital, pemerintah memasukkan subsektor teknologi baru, konten digital, dan sulih suara. Subsektor teknologi baru mencakup pengembangan kecerdasan buatan (AI), blockchain, big data, keamanan siber (cyber security), hingga teknologi digital mutakhir lainnya.
Sementara itu, subsektor konten digital mengakomodasi berkembangnya profesi seperti kreator konten, afiliator, dan pelaku live commerce. Adapun subsektor sulih suara mengakomodasi meningkatnya kebutuhan layanan voice over dalam industri kreatif berbasis audiovisual.
Di sisi lain, subsektor modifikasi otomotif ditempatkan dalam klaster berbasis desain sebagai bentuk pengakuan terhadap kreativitas yang menghasilkan nilai tambah melalui inovasi desain, rekayasa, dan personalisasi kendaraan.
Menurut Riefky, klasterisasi tersebut dirancang agar pengembangan ekonomi kreatif lebih responsif terhadap berbagai transformasi industri, termasuk perkembangan AI, teknologi informasi, manufaktur berbasis riset dan inovasi, ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi sirkular, hingga energi terbarukan.
Ia menambahkan, struktur subsektor dalam Rindekraf juga bersifat terbuka sehingga dapat terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dinamika industri, maupun munculnya berbagai bentuk ekspresi kreatif baru di masa mendatang.
Melalui perluasan menjadi 21 subsektor dan pendekatan klaster yang lebih adaptif, Kementerian Ekraf optimistis pengembangan ekonomi kreatif akan semakin terarah, inklusif, dan kolaboratif. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional, meningkatkan daya saing pelaku usaha kreatif, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.










