TVRINews, Jakarta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem asesmen pendidikan dasar dan menengah yang akan diterapkan mulai Maret 2025. Asesmen ini, yang disebut Tes Kemampuan Akademik (TKA), tidak akan digunakan untuk menentukan kelulusan, melainkan untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara individual dan menjadi pertimbangan penting dalam penerimaan siswa di jenjang pendidikan selanjutnya.
"Asesmen ini bukan untuk menentukan kelulusan, tetapi untuk memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kemampuan setiap siswa," ujar Mu’ti dalam Taklimat Media, di Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Berikut Asesmen dari:
SMA (Kelas 12): Wajib: Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Pilihan: Dua mata pelajaran peminatan sesuai pilihan siswa. Penyelenggara: Pemerintah Pusat.
SMP (Kelas 9): Wajib: Matematika dan Bahasa Indonesia. Pilihan: Dua mata pelajaran pilihan. Penyelenggara: Pemerintah Provinsi melalui jalur prestasi.
SD (Kelas 6): Wajib: Matematika dan Bahasa Indonesia. Pilihan: Dua mata pelajaran pilihan. Penyelenggara: Pemerintah Kabupaten/Kota.
Asesmen ini bersifat tidak wajib, namun sangat disarankan bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, terutama melalui jalur prestasi.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan sistem penilaian rapor. Nilai rapor dianggap kurang valid karena adanya praktik "sedekah nilai" oleh guru. Sebagai gantinya, TKA akan menjadi acuan utama dalam jalur prestasi.
"Kami ingin memastikan bahwa penerimaan siswa berdasarkan prestasi benar-benar didasarkan pada kemampuan yang terukur dan terstandar," jelasnya.
Selain itu, jalur prestasi juga akan mempertimbangkan prestasi non-akademik, seperti kepemimpinan dalam organisasi siswa (OSIS, Pramuka, dan lain lain) dengan bukti berupa Surat Keputusan (SK) kepengurusan.










