TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat sistem kesehatan daerah dan pelindungan perempuan melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Pramono saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Pramono menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional guna memperkuat tata kelola kesehatan di Jakarta.
"Sinkronisasi dengan kebijakan nasional bukan sekadar administratif, melainkan menjadi landasan penguatan tata kelola, integrasi layanan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta pengelolaan pembiayaan yang transparan dan akuntabel," kata Pramono dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Pemprov DKI Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Ia mengatakan sektor kesehatan tetap menjadi prioritas anggaran daerah karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Pemprov DKI, lanjutnya, juga akan memperkuat kapasitas tenaga kesehatan, pemerataan tenaga medis, hingga pemberian afirmasi khusus bagi wilayah Kepulauan Seribu.
Pramono menambahkan, Ranperda tersebut juga memuat penguatan layanan kesehatan primer melalui puskesmas, transformasi rumah sakit umum daerah menuju standar internasional, penguatan Posyandu, serta pengembangan sistem informasi kesehatan berbasis digital.
Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan penguatan kesiapsiagaan kesehatan melalui sistem tanggap cepat dan early warning system guna menghadapi potensi kejadian luar biasa (KLB) maupun wabah penyakit.
Dalam kesempatan yang sama, Pramono turut menyoroti pentingnya pembaruan regulasi terkait pelindungan perempuan melalui Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk menjawab perkembangan bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan berbasis teknologi digital.
"Ranperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi," ujarnya.
Ranperda itu, kata Pramono, akan menjadi dasar penguatan layanan terpadu mulai dari pengaduan, pendampingan hukum dan psikologis, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, hingga reintegrasi sosial korban.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan perempuan tidak hanya bersifat responsif terhadap kasus kekerasan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi, hingga ruang digital.
"Pelindungan perempuan bukan hanya respons terhadap kekerasan, tetapi juga upaya membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan," tuturnya.
Pramono berharap kedua Ranperda tersebut dapat segera dibahas hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah guna mendukung Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warga.
"Eksekutif berharap kedua Ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warga," ucapnya.










