TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Ia mengatakan Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan, dan inklusif.
"Dengan adanya Satgas PPKPT di kampus, diharapkan upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dapat terwujud. Perguruan tinggi juga harus memastikan mekanisme pelaporan mudah diakses, menjaga kerahasiaan korban dan saksi, serta menyediakan layanan pendampingan yang komprehensif," kata Arifah dikutip dari siaran peranya, Senin, 11 Mei 2026.
Arifah juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk di lingkungan pendidikan. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.
Sementara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 mencatat satu dari dua anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, emosional, atau seksual.
Survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2020 juga menunjukkan sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 63 persen kasus tidak dilaporkan. Arifah menilai kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya fenomena gunung es dalam kasus kekerasan di perguruan tinggi.
“Kekerasan di kampus sering kali tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karenanya, kampus perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas dan berpihak pada korban. Satgas PPKPT harus menjadi ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan tanpa rasa takut,” tegas Arifah.
Pemerintah, lanjut Arifah, telah memperkuat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Melalui penguatan Satgas PPKPT, pemerintah mendorong setiap perguruan tinggi memiliki mekanisme pelaporan yang mudah diakses, berpihak pada korban, serta didukung sumber daya yang kompeten dan terlatih.
Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga terus dilakukan agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus berjalan lebih efektif.










