TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI mengapresiasi dan mendukung penuh Polri atas pengungkapan perjudian online (judol) jaringan internasional yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan judol merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan ketahanan sosial nasional.
"Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polri atas keberhasilan pengungkapan perjudian online jaringan internasional yang melibatkan 320 warga negara asing dari berbagai negara," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Mei 2026.
Habiburokhman menilai langkah tegas tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional serta hadir melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian online yang merusak moral, ekonomi keluarga, hingga masa depan generasi muda.
Ia menyebut pemberantasan judol juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, menjaga stabilitas keamanan nasional, serta menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif bagi masyarakat Indonesia.
Komisi III DPR RI memandang bahwa praktik judol bukan lagi kejahatan konvensional, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital, melibatkan aliran dana besar, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan.
Oleh karena itu, Habiburokhman menegaskan penanganannya harus dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh.
Selain itu, Komisi III juga mendorong Polri untuk terus menindak para pelaku utama, bandar, operator, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas judol tanpa pandang bulu.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan agar memberikan efek jera serta memutus mata rantai praktik perjudian online di Indonesia," tegasnya.
Komisi III juga mendorong penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional.
"Kami juga mendorong penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional, guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional," pungkasnya.










