TVRINews, Jakarta
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Khairul Munadi, menegaskan pentingnya transformasi peran perguruan tinggi melalui konsep kampus berdampak. Menurutnya, perguruan tinggi kini dituntut hadir dan terlibat langsung dalam menjawab persoalan masyarakat, serta berperan aktif dalam pembangunan, baik di tingkat lokal hingga global.
"Ya, seperti yang saya sampaikan tadi ya, jadi kampus berdampak ini memang perubahan paradigma atas peran kampus yang ada selama ini agar lebih melihat dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada termasuk juga menjadi aktor pembangunan di lingkungannya, di daerahnya, di wilayahnya, bahkan di tingkat nasional dan juga di tingkat global," ujar Munadi saat menghadiri acara “Ngopi Bareng” Kemendiktiristek bersama awak media di Gedung D, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025.
Dalam kesempatan itu, Munadi juga merespons isu pencopotan Rektor Universitas Pancasila, Marsudi Wahyu Kisworo, yang diduga berkaitan dengan kasus kekerasan seksual. Ia menegaskan kembali sikap tegas pemerintah terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
"Kalau terkait dengan kekerasan gitu ya, kita zero tolerance-in. Kita juga sudah ada regulasinya setahun lalu. Kalau dulu hanya dilihat kekerasan seksual, bahkan sekarang kekerasan secara lebih luas, termasuk kekerasan seksual, jadi sudah ada regulasi," tegasnya.
Munadi menjelaskan, regulasi tersebut mewajibkan setiap kampus membentuk satuan tugas dan mekanisme pelaporan yang jelas, demi mencegah dan menangani kasus kekerasan.
"Kampus perlu membangun satgas, kemudian ada mekanisme pelaporan sebaiknya yang intinya kita ingin memitigasi itu semua, dan kekerasan itu toleransinya nol, tidak ada toleransi untuk kekerasan," sambungnya.
Meski begitu, Munadi menyatakan belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. Ia menyebut perlu pendalaman lebih lanjut terhadap informasi yang beredar.
"Secara resmi kita belum menerima. Itu kan masih sepihak juga. Justru itu, kita perlu melihat, mencermati fakta yang ada," katanya.
Terkait langkah lanjutan, Munadi membuka kemungkinan melakukan komunikasi langsung dengan pihak terkait demi menyelesaikan masalah ini dengan tuntas.
"Karena ini juga kita akan lihat, tentunya konteksnya adalah kita ingin memitigasi semua dan bisa menyelesaikan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Marsudi Wahyu Kisworo resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila mulai 30 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 tertanggal 23 April 2025.
"Terhitung tanggal 30 April 2025 memberhentikan Marsudi Wahyu Kisworo, IPU., ASEAN Eng., ACPE dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila," demikian isi keterangan yang diterima tvrinews.com.
Baca Juga: Kemendiktisaintek Luncurkan Gerakan "Kampus Berdampak" untuk Indonesia Emas 2045










