TVRINews, Yogyakarta
Suasana waktu istirahat di SMP Bumi Cendekia Yogyakarta kini tampak berbeda. Murid tidak lagi menghabiskan waktu dengan menatap layar telepon genggam, melainkan memilih bermain bersama teman, berolahraga, atau membaca buku.
Perubahan ini terjadi setelah sekolah menerapkan pembatasan penggunaan gawai sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan tersebut tidak berarti meniadakan penggunaan teknologi dalam pembelajaran.
Sekolah tetap memanfaatkan laptop, telepon genggam, hingga kecerdasan artifisial (AI) sebagai sarana belajar, namun penggunaannya dibatasi sesuai kebutuhan dan berada di bawah pengawasan guru.
Kepala SMP Bumi Cendekia, Wisnu Utomo, menjelaskan sekolah tidak melarang murid membawa perangkat elektronik. Laptop hanya digunakan satu hari dalam sepekan, sedangkan telepon genggam dipakai ketika dibutuhkan dalam proses pembelajaran.
Menurutnya, pembatasan tersebut justru membuat proses belajar mengajar lebih efektif. Murid menjadi lebih siap mengikuti pelajaran, sementara guru tidak lagi kehilangan banyak waktu karena perhatian siswa terpecah oleh perangkat digital.
"Kami mendukung penuh SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026. Yang paling penting bukan melarang gawainya, tetapi membangun etika menggunakannya. Harapan kami, yang membatasi penggunaan HP bukan sekolah atau orang tua, melainkan kesadaran anak itu sendiri," ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 28 Juli 2026.
Perubahan perilaku murid juga dirasakan para guru. Guru Bahasa Indonesia SMP Bumi Cendekia, Triana Ratnasari, mengatakan teknologi tetap dimanfaatkan sebagai sumber belajar, misalnya untuk menonton contoh pementasan drama melalui YouTube atau mencari informasi saat mempelajari materi berita. Namun, hasil analisis dan tanggapan tetap dikerjakan secara mandiri.
"Anak-anak tetap memanfaatkan teknologi sebagai sumber belajar. Yang kami latih adalah bagaimana mereka mengolah informasi dan menyampaikan pendapatnya sendiri, bukan bergantung pada teknologi,"ungkap Triana.
Ia menambahkan, murid juga telah mengenal teknologi AI. Namun, karena penggunaan gawai dibatasi dan sebagian besar tugas diselesaikan di sekolah, AI lebih diarahkan sebagai pendukung proses belajar, bukan alat untuk menyelesaikan tugas secara instan.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan kebijakan pembatasan penggunaan gawai bertujuan membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat sejak usia dini serta mencegah ketergantungan terhadap telepon genggam.

(Foto: Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq)
"Kami di Kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai. Tujuannya agar murid dikontrol dan dibiasakan tidak bergantung pada handphone. Sehingga sejak usia dini mereka terbiasa bahwa handphone itu hanya sebagai alat pendukung, sehingga tidak ada ketergantungan yang berlebihan terhadap penggunaan handphone,"kata Wamen Fajar.
Menurut Wamen Fajar, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan mental murid di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Keberhasilannya membutuhkan sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan seluruh ekosistem pendidikan.
"Pendidikan mengenal konsep Tri Pusat Pendidikan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Sekarang ada tambahannya, ada empat pilar pendidikan yang harus kita sinergikan sebagai satu ekosistem," lanjutnya.
Kebijakan itu juga mendapat respons positif dari para murid. Gian Aji Alfatarazi, siswa kelas IX, mengaku kini lebih sering bermain sepak bola dan membaca novel, termasuk novel berbahasa Inggris untuk meningkatkan kemampuan bahasa.
Sementara itu, Reksa mengatakan meski sempat kecewa saat penggunaan laptop dibatasi, kini ia lebih banyak berdiskusi dengan teman dan memahami manfaat kebijakan tersebut bagi proses belajar.









