TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama International Organization for Migration (IOM) menyiapkan pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani mengatakan, pembaruan kerja sama tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perubahan kelembagaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian P2MI. Hal itu disampaikannya usai menerima Chief of Mission IOM Indonesia Jeffrey Labovitz di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
"Kerja sama antara IOM dan pemerintah Indonesia selama ini telah berjalan dengan baik. Karena itu, kami memandang penting untuk melanjutkan sekaligus meningkatkan kerja sama tersebut melalui pembaruan MoU," kata Christina dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 10 Agustus 2026.
Christina menjelaskan, kerja sama IOM dan BP2MI sebelumnya telah berlangsung sejak November 2021 dan akan berakhir pada November 2026. Karena itu, pembaruan MoU diperlukan untuk memastikan keberlanjutan kolaborasi kedua pihak.
Menurutnya, pembaruan kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk memperkuat berbagai program pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia, termasuk bagi pekerja migran yang telah kembali ke Tanah Air.

Salah satu bentuk kerja sama yang telah berjalan adalah pemberdayaan purna pekerja migran Indonesia dan keluarganya, termasuk melalui program Desa Migran Emas (Demimas).
"Pemberdayaan menjadi bagian penting dalam ekosistem pelindungan pekerja migran. Pelindungan tidak hanya diberikan ketika pekerja migran berada di negara penempatan, tetapi juga perlu diperkuat setelah mereka kembali ke Indonesia agar pengalaman dan sumber daya yang dimiliki dapat menjadi modal untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri," jelasnya.
Lebih lanjut, Christina menilai keberlanjutan kolaborasi dengan IOM penting untuk mendukung berbagai program Kementerian P2MI, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan pekerja migran purna dan keluarganya.
"Karena itu, pembaruan MoU tidak hanya diharapkan menjadi penyesuaian administratif akibat perubahan kelembagaan, tetapi juga menjadi momentum memperluas ruang kerja sama sesuai kebutuhan pelindungan pekerja migran Indonesia saat ini," imbuhnya.
Kemudian ia mengatakan, program-program yang selama ini telah berjalan baik akan tetap dipertahankan, sembari membuka peluang kerja sama baru yang relevan dengan agenda pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Dengan pembaruan MoU tersebut, Kementerian P2MI berharap kolaborasi dengan IOM dapat semakin memperkuat ekosistem pelindungan pekerja migran, baik sebelum, selama, maupun setelah pekerja migran menjalankan masa kerja di luar negeri.









