TVRINews, Jakarta
Staf Khusus Menteri Luar Negeri (Stafsus Menlu), Tri Tharyat menuturkan jika kehadiran Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS di New Delhi menjadi puncak dari rangkaian keterlibatan aktif Indonesia dalam berbagai forum BRICS selama masa presidensi India.
Selain itu, ia menuturkan jika proses bergabungnya Indonesia dengan BRICS bermula ketika Menteri Luar Negeri Sugiono secara resmi menyerahkan surat Presiden Prabowo kepada Ketua BRICS saat itu, Presiden Rusia Vladimir Putin. Surat tersebut berisi penyampaian intensi Indonesia untuk menjadi anggota BRICS.
“Kehadiran Bapak Presiden di New Delhi merupakan kulminasi dari hampir 350 kegiatan BRICS selama masa Presidensi India, termasuk 27 pertemuan tingkat menteri dan puluhan forum lintas sektor,” ujar Tri dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Menurutnya, BRICS menjalankan kerja sama melalui tiga pilar utama, yaitu politik dan keamanan, ekonomi dan keuangan, serta sosial budaya dan people-to-people contact. Indonesia mengikuti hampir seluruh rangkaian kegiatan tersebut dengan melibatkan kementerian, pelaku usaha, akademisi, pemuda, hingga komunitas seni dan budaya.
Selain itu, sehari sebelum pelaksanaan KTT, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut berpartisipasi dalam BRICS Business Summit sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama ekonomi antarnegera anggota.
Tri juga menyoroti proses penyusunan Deklarasi Pemimpin BRICS yang berlangsung sangat intensif. Ia menyebut negosiasi dilakukan dalam 10 putaran dan baru mencapai kesepakatan sekitar 30 menit sebelum pembukaan KTT.
Menurutnya, proses tersebut dipengaruhi belum tercapainya konsensus pada empat pertemuan tingkat menteri, termasuk Pertemuan Menteri Luar Negeri, serta perbedaan pandangan sejumlah negara anggota terkait situasi di Timur Tengah.
“Semangat yang kami dorong adalah bagaimana BRICS mampu menjembatani berbagai perbedaan. Sebagai keluarga besar, perbedaan pandangan itu wajar, tetapi tidak boleh menghalangi tercapainya kesepakatan yang lebih luas,” kata Tri.










