TVRINews - Jakarta
Transformasi Pajak BBM Jakarta: Gubernur Pramono Anung Ambil Langkah Berani, Kendaraan Pribadi Lebih Ringan, Efeknya Bisa Mencengangkan._
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja mengumumkan kebijakan yang bisa mengubah beban ekonomi warganya. Mulai saat ini, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi di Jakarta akan dipotong dari semula 10 persen menjadi 5 persen. Sementara itu, kendaraan umum hanya akan dikenakan tarif sebesar 2 persen. Keputusan ini diambil setelah lebih dari satu dekade tarif pajak BBM Jakarta tetap berada di angka 10 persen.
“Untuk Jakarta, kami memberikan relaksasi atau kemudahan dengan menurunkan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dari 10 persen menjadi 5 persen. Sementara kendaraan umum tetap di angka 2 persen,” jelas Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Perubahan ini bukan sekadar penghematan bagi masyarakat Jakarta, namun juga merupakan bentuk respons terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif PBBKB di masing-masing daerah. Dengan adanya peraturan gubernur yang akan segera disahkan, langkah ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi perekonomian warga, terutama yang memiliki kendaraan pribadi.
Dalam satu dekade terakhir, tarif PBBKB Jakarta terhenti di angka 10 persen, tanpa ada perubahan signifikan. Namun, dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang, langkah ini menjadi upaya nyata untuk memberikan keringanan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Pemerintah DKI Jakarta pun berencana untuk mensosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat, sehingga setiap orang dapat memahami manfaat dan perubahan yang ada. Keputusan ini diperkirakan dapat memberikan dampak besar, baik dari segi pengurangan beban pajak masyarakat maupun sebagai kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi di ibu kota.
Baca Juga: Kejari Mesuji Geledah Kantor Bawaslu Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah










