TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji yang terletak di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, pada Rabu, 23 April 2025. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji kepada Bawaslu Mesuji untuk tahun anggaran 2023-2024 dengan nilai sebesar Rp11,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Jodhi Atma Enci, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. “Kami melaksanakan penggeledahan di kantor Bawaslu Kabupaten Mesuji untuk mendalami penyidikan terkait dana hibah yang diterima Bawaslu pada tahun anggaran 2023-2024,” ujar Jodhi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 24 April 2025.
Jodhi menjelaskan bahwa tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen ataupun bukti elektronik yang dapat mendukung penyidikan kasus tersebut. Penggeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mesuji, Robby Ruyudha, menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dan siap mengikuti proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mesuji. “Bawaslu menghormati kewenangan kejaksaan terkait hal ini, dan kami akan patuh terhadap proses hukum yang berjalan,” ungkap Robby.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh Bawaslu, serta untuk memproses lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana tersebut.
Baca Juga: Wartawan Juga Berhak Nyaman: Rumah Sendiri Kini Bukan Mimpi










