TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan bantuan insentif tahap II tahun 2026 kepada 3.102 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik. Penyaluran bantuan tersebut telah dilakukan sejak awal Juni 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kemenag dalam memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
"Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi,"kata Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia berharap bantuan insentif tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, mengatakan bantuan insentif merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada Guru PAI yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) maupun belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah,"ungkap Suyitno.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, Munir, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan insentif tahun ini dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap I, bantuan diberikan kepada 5.768 Guru PAI dengan total anggaran Rp4,326 miliar. Adapun tahap II disalurkan kepada 3.102 guru dengan nilai bantuan Rp2,326 miliar.
"Bantuan diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar," ujar Munir.
Menurutnya, jumlah penerima pada tahap II lebih sedikit dibanding tahap sebelumnya karena sejumlah guru telah lulus sertifikasi, memasuki masa pensiun, diangkat menjadi ASN atau PPPK, serta ada yang meninggal dunia.
"Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA," tegasnya.
Munir menambahkan, bantuan insentif tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Guru PAI yang tetap menjalankan tugas secara profesional meski belum memperoleh tunjangan profesi.
"Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,"tuturnya.










