TVRINews, Jakarta
Kebijakan solar harga khusus menyasar kapal perikanan 30–200 GT dengan pengawasan digital yang ketat hingga akhir 2026.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyiapkan skema penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan ini menyasar kapal perikanan dengan ukuran di atas 30 Gross Ton (GT) hingga 200 GT guna menjaga produktivitas nelayan sekaligus memastikan distribusi yang tepat sasaran.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa program stimulus ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2026 dan akan dilakukan evaluasi berkala.
"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran," ujar Menteri Trenggono, dikutip Sabtu, 18 Juli 2026.
Syarat dan Mekanisme Ketat
Untuk mencegah penyimpangan, KKP menerapkan syarat administratif dan teknis yang ketat bagi pemilik kapal. Di antaranya adalah kepemilikan izin aktif (SIPI atau SIKPI), bukti aktivitas penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir, serta kewajiban memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang harus dalam kondisi aktif.
Selain itu, pemilik kapal diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan Anak Buah Kapal (ABK) serta menandatangani pakta integritas.
Digitalisasi Pengawasan
Proses pengawasan distribusi dilakukan melalui integrasi sistem digital guna memastikan transparansi. Sistem tersebut meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina.
Adapun kewajiban yang harus dipatuhi penerima BBM harga khusus meliputi:
* Melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan.
* Pengisian BBM wajib dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin.
* BBM dilarang keras dialihkan ke kapal lain, meskipun dalam satu kepemilikan.
* Memberikan akses penuh kepada petugas KKP untuk pengawasan.
* Menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM secara berkala.
Dukungan bagi Ribuan Kapal
KKP mengestimasi kebutuhan BBM mencapai 399 juta liter hingga akhir 2026 untuk melayani sekitar 6.712 kapal penangkap dan pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menekankan pentingnya pengawasan di lapangan.
"Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan," tegas Panggah.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjadi stimulus yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memperkuat produktivitas sektor perikanan nasional.










