TVRINews, Jakarta
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kebakaran gedung kantor perusahaan di Jakarta Pusat yang menewaskan puluhan karyawan.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Mei 2026. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti lalai dalam upaya pencegahan hingga penanganan awal kebakaran di lokasi kejadian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan tetap ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan, Senin, 11 Mei 2026.
Jaksa juga menyebut Michael terbukti bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa menyebabkan 22 orang karyawan meninggal dunia dalam insiden kebakaran tersebut.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan,” kata jaksa.
Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta adanya itikad baik kepada keluarga korban.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah ada perdamaian dengan sebagian keluarga korban,” lanjutnya.
Peristiwa kebakaran terjadi pada 9 Desember 2025 di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat yang digunakan sebagai tempat penyimpanan berbagai peralatan operasional, termasuk baterai drone berjenis lithium polymer.
Jaksa mengungkapkan, saat kejadian gedung tersebut hanya memiliki satu akses utama tanpa jalur evakuasi darurat yang memadai, sehingga menyulitkan proses penyelamatan.
Selain itu, tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR) di sejumlah titik turut memperparah kondisi saat api pertama kali muncul hingga akhirnya membesar dan melalap seluruh bangunan.
Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa unsur kelalaian menjadi faktor utama dalam insiden yang menelan banyak korban jiwa tersebut.










