TVRINews, Jakarta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) saat ini tengah melakukan penelusuran, terkait pihak penjamin atau sponsor dari 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus perjudian daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Hal tersebut, diungkapkan Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kemenimipas, Arief Eka Riyanto.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat ini pihaknya akan mendalami pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan ratusan WNA tersebut di Indonesia.
“Kami akan melakukan penelusuran terkait sponsor atau penjamin warga negara asing ini selama berada di Indonesia,” ujarnya kutip Senin, 11 Mei 2026.
Ia menuturkan, pada pendalaman tersebut dilakukan usai pihak imigrasi menerima penyerahan 320 WNA tersebut dari Bareskrim Polri. Di mana, ratusan WNA ini sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus judi online berskala internasional.
Ia menuturkan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana yang berkaitan dengan izin tinggal.
“Kami melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian dan potensi tindak pidana yang dilakukan para WNA tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, ratusan WNA tersebut untuk sementara ditempatkan di sejumlah lokasi detensi imigrasi di Jakarta, yakni di wilayah Jakarta Barat dan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Untuk sementara mereka dititipkan di rumah detensi dan ruang detensi imigrasi sambil menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeberkan peran 320 warga negara asing (WNA) pada kasus perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra menuturkan jika ratusan WNA tersebut terlibat dalam berbagai tugas pada jaringan tersebut.
“Ada yang berperan sebagai telemarketing, customer service, admin, hingga pihak yang menampung aliran dana,” ujarnya kutip Senin, 11 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika pelaku memiliki masing-masing fungsi yang berbeda dalam melancarkan aksi operasional judi online (judol) tersebut. Di mana, ratusan WNA tersebut telah melancarkan aksinya dengan terorganisir secara sistematis dan lintas negara.
Meski demikian, ia menegaskan, bahwa pengungkapan ini masih bersifat awal. Sampai saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Diinformasikan, Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) tengah jalani pemeriksaan di beberapa kantor imigrasi pada Minggu, 10 Mei 2026 hari ini. Hal ini dilakukan, karena ratusan WNA tersebut diamankan dalam kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengatakan jika proses tersebut masih terus berjalan.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Lebih lanjut, ia menuturkan 150 dari 321 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Kemudian, 150 lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Ia juga menekankan, jika penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk otoritas keimigrasian.










