TVRINews, IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan IKN terus dilakukan secara berkelanjutan sejak 2023. Penanganan dilakukan melalui Satgas lintas kementerian dan lembaga yang fokus pada pengawasan hingga penegakan hukum di lapangan.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, menyebut pembentukan Satgas menjadi langkah terpadu untuk menertibkan berbagai pelanggaran di kawasan IKN, termasuk di wilayah Tahura Bukit Soeharto.
“Sejak 2023 kami membentuk Satgas gabungan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan di kawasan IKN, termasuk area Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Satgas melibatkan sejumlah instansi mulai dari kementerian teknis, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga unsur akademisi. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan di kawasan hutan yang masuk dalam wilayah IKN.
Sejumlah tindakan telah dilakukan, mulai dari penertiban tambang ilegal, pengungkapan kasus pengangkutan batu bara tanpa izin, hingga penanganan aktivitas pertambangan yang telah diproses hukum oleh aparat.
Agung menegaskan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan wilayah konservasi yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.
“Wilayah ini harus tetap terjaga sebagai kawasan konservasi. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal di dalamnya,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Otorita IKN juga melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sosialisasi serta membuka ruang komunikasi bagi warga yang terdampak aktivitas sebelum penetapan kawasan IKN.
Ke depan, Otorita IKN berencana memperkuat patroli rutin, mempercepat proses hukum terhadap pelanggaran, serta memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui kanal pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.










